Pansus BA 18 Tahun 2023 Tindaklanjuti Pembahasan terkait Cagar Budaya

Jogja, dprd-diy.go.id – Selasa (01/8/2023) Pansus BA 18 Tahun 2023 melakukan rapat kerja yang dipimpin oleh Nurcholis Suharman, S.IP., M.Si., Ketua Pansus. Rapat kerja ini turut diikuti oleh Sekretaris DPRD, Biro Hukum, Dinas Kebudayaan, DPMPTSP, Bappeda, dan Dispertaru DIY.

Pada awal pembahasannya, Nurcholis mengulang kembali pembahasan sebelumnya seperti pertama terkait pelaksanaan Pasal 2 Huruf f tentang Penggunaan Warisan Budaya dan Cagar Budaya bagi Kepentingan Agama, Sosial, Ekonomi, Pariwisata, Pendidikan, Ilmu Pengetahuan dan Kebudayaan seperti sejauh mana implementasi di DIY ini.

Kedua, tentang lembaga-lembaga yang ada seperti bagaimana korelasi dan koordinasi masing-masing lembaga tersebut agar bisa berjalan dengan baik agar sesuai dengan tupoksi masing-masing. Ketiga, menyandingkan antara Perda No 6 tahun 2012 dengan PP terbaru tahun 2022 kemarin.

Rully mewakili Dinas Kebudayaan DIY menjelaskan secara singkat terlebih dahulu terkait cagar budaya yang mana merupakan warisan budaya yang bersifat kebendaan berupa benda, bangunan, struktur, situs, dan kawasan di darat dan di air yang perlu dilestarikan keberadaannya.

Pelestarian tersebut perlu dilakukan karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan kebudayaan yang dilestarikan melalui proses penetapan. Rully menegaskan bahwa penetapan oleh Bupati, Walikota, Gubernur, atau Menteri menjadi hal yang penting untuk segera dilakukan.

“Data cagar budaya di DIY sampai pada pertengahan tahun 2023 ini berjumlah 910 cagar budaya yang komposisinya tersebar di kabupaten/kota dan sesuai jenisnya ada 5 jenis. Di DIY ini tertulis satu kawasan cagar budaya keraton karena disana meliputi 2 wilayah administrasi Kota Yogyakarta dan Bantul sehingga masuk ke dalam kategori untuk KJB tingkat DIY,” tutur Rully. 

Lebih lanjut Rully menampilkan pendayagunaan cagar budaya bagi kepentingan agama, sosial, ekonomi, pariwisata, pendidikan ilmu pengetahuan dan kebudayaannya.

“Kami ambil contoh seperti aset keraton ngayogyakarta hadiningrat, aset Kemendikbud ristek, aset kementerian atau lembaga lainnya, aset dari pemerintah daerah DIY, aset pemerintah kabupaten/kota, dan aset masyarakat,” lanjutnya. 

Disampaikan bahwa set keraton ngayogyakarta yang mana keraton itu sendiri sudah menjadi cagar budaya yang fungsi awalnya adalah sebagai tempat kediaman sultan dan keluarga dan saat ini masih juga menjadi itu namun juga digunakan untuk kepentingan yang lain seperti sosial ekonomi, pariwisata, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan. 

Selain itu juga ada situs Tamansari yang fungsi awalnya merupakan komponen dari keraton itu sendiri tempat peristirahatan, saat ini digunakan untuk kepentingan pariwisata, kebudayaan. Kompleks Kepatihan yang dulu menjadi tempat kediaman patih, sekarang digunakan sebagai kantor pemerintahan oleh Pemda DIY dan tempat lain sekitar itu.

“Aset kemendikburistek yaitu Candi Prambanan yang fungsi awalnya adalah sebagai tempat ibadah atau tempat pemujaan dan sebelumnya dipakai untuk kepentingan sosial ekonomi, pariwisata, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan. Tahun kemarin sudah ada MoU atau nota kesepakatan antara Kementerian Agama, Kemendikbudristek, Kementerian BUMN, dan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Pemprov DIY dan Jateng bahwa Candi Prambanan beserta Candi Borobudur akan digunakan sebagai tempat ibadah,” jelas Rully. 

Selanjutnya aset Pemda DIY yang dimiliki cagar budaya adalah bangunan monumen perjuangan jati buas yang sebelumnya adalah rumah tinggal namun difungsikan berkaitan peristiwa serangan 1 Maret, saat ini digunakan sebagai graha keris untuk pelestarian keris yang ada di DIY.

Aset Pemerintah Kabupaten/Kota ini ada dinas pendidikan kota, dinas pariwisata kota, beberapa SD itu juga masih difungsikan dengan baik untuk kebutuhan saat ini, ada juga beberapa sekolah dasar dan SMP yang dimiliki Pemerintah Kabupaten/Kota.

Terakhir, aset masyarakat ada beberapa seperti Gereja Santo Antonius Kotabaru, Masjid, Rumah Tinggal Djody Gondokusumo yang saat ini digunakan sebagai rumah tinggal dan digunakan untuk restoran, cafe untuk kepentingan ekonomi.

Pembahasan akan dilanjutkan pada rapat kerja pansus berikutnya. Nurcholis menutup rapat kerja dengan agenda pembahasan cagar budaya. (muf)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*