Jogja, dprd-diy.go.id – Selasa (01/08/2023) Andriana Wulandari, S.E. selaku Ketua Komisi B DPRD DIY didampingi jajaran OPD terkait menerima kunjungan kerja dari Pansus DPRD Provinsi Sumatera Utara terkait pembahasan Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah.
H. Wagirin Arman, S.Sos, Ketua Pansus dari DPRD Sumatera Utara menyampaikan bahwa maksud dan tujuan dari kunjungan ini guna mendalami makna dan pemahaman terkait Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah dimana DIY sendiri sudah menetapkan Perda ini pada 3 Juli 2023 lalu.
Pada kesempatan ini, pihak DPRD Sumatera Utara menanyakan beberapa hal, seperti muatan muatan lokal perda dan pandangan Kemendagri terhadap perda tersebut.
“Secara keseluruhan sebenarnya substansi dari perda ini hampir sama dengan PP dan Permendagri hanya saja kami memasukkan muatan-muatan lokal terkait pengelolaan keuangan yang bersumber dari dana keistimewaan. Hal ini juga berkaitan dengan keterlibatan DPRD DIY dalam pengelolaan keuangan daerah yang unsurnya dari dana keistimewan,” ungkap Adriana.
Rio Kamal Syifa, perwakilan dari sekretariat DPRD DIY turut menegaskan bahwa 90% norma-norma yang ada pada perda ini mengacu pada PP Nomor 12 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 hanya ada beberapa pasal yang dihilangkan terutama yang mengatur kewenangan menteri maupun proses-proses yang ada di kabupaten/kota.
Menjawab perihal bagaimana pandangan Kemendagri, Pihak BPKA DIY menyampaikan bahwa tidak terlalu ada banyak catatan dari Kemendagri hingga sebetulnya sejak SK Pansus diterbitkan pada tanggal 9 Agustus 2023 hingga dari sebelum juli raperda ini sudah disepakati.
Selain itu, H. Muhammad Subandi, perwakilan Pansus DPRD Sumatera Utara juga menanyakan terkait mekanisme pengadaan dan penganggaran aset di DPRD DIY.
Muhammad Husein, Inspektur Bidang Perekonomian menjelaskan bahwa seluruh pengadaan aset harus ada di Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBMD) yang selanjutnya akan ditinjau. Terkait prosesnya, akan dicocokkan antara Rancangan Kerja dan Anggaran (RKA) yang akan diadakan dengan RKBMD agar ada kesesuaian antar keduanya.
Kunjungan kerja ini menjadi langkah penting untuk menunjang pemahaman dan mendukung DPRD Sumatera Utara dalam pembentukan Raperda terkait Pengelolaan Keuangan Daerah, serta menjalin hubungan yang harmonis antara kedua belah pihak. (gis)

Leave a Reply