DPRD DIY Terima Aspirasi Penambang Progo Soal Legalitas dan Perizinan

Jogja, dprd-diy.go.id – DPRD DIY menerima audiensi dari Kelompok Penambang Progo (KPP) pada Senin (14/4/2025), guna membahas legalitas dan regulasi pertambangan di wilayah Sungai Progo. Dalam pertemuan ini, KPP menyampaikan aspirasi agar aktivitas penambangan rakyat dapat diakui secara hukum dan memperoleh kepastian perizinan.

Audiensi dipimpin oleh Ketua Komisi C DPRD DIY, Nur Subiyantoro, S.I.Kom., didampingi Wakil Ketua Komisi C, Amir Syarifudin, Sekretaris Komisi C, H. Koeswanto, S.I.P., serta Anggota Komisi C, Raden Inoki, A.P. Sejumlah perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan instansi terkait turut hadir, antara lain Polda DIY, BBWS Serayu Opak, Dinas ESDM DIY, Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY, DPMPTSP DIY, serta DLHK DIY.

Pertemuan ini menjadi wadah penyampaian keluhan dari KPP yang menginginkan kejelasan status hukum atas alat dan aktivitas mereka, sekaligus pengakuan sebagai bagian dari sektor pertambangan nasional. 

“Kami ingin bersinergi dengan seluruh pemangku kepentingan, terutama yang berkaitan dengan pertambangan dan perizinannya,” ujar Ketua KPP.

Perwakilan KPP lainnya, Bambang, menambahkan bahwa perjuangan penambang rakyat bukan hanya untuk legalitas alat, tetapi juga untuk mendapatkan status resmi sebagai bagian dari pertambangan nasional.

Ketua Komisi C, Nur Subiyantoro, menyambut baik audiensi tersebut. Ia menegaskan bahwa DPRD DIY memiliki tanggung jawab untuk mendengarkan dan memperjuangkan aspirasi rakyat kecil, namun tetap berada dalam koridor peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami akan rencanakan Kunjungan Dalam Daerah (KDD) ke lokasi KPP untuk melihat langsung dan mendengarkan langsung pihak terkait,” ucap Nur Subiyantoro.

Perwakilan Polda DIY menegaskan bahwa mereka hadir sebagai bentuk apresiasi atas jalur audiensi yang ditempuh KPP. Ia menekankan pentingnya izin sebagai kunci dalam melihat dampak terhadap lingkungan.

“Hukum dibuat untuk kemaslahatan semua pihak, dan izin adalah kunci dalam menilai dampak lingkungan,” tegasnya.

Dari pihak BBWS Serayu Opak, disampaikan bahwa aturan yang berlaku saat ini, yaitu Keputusan Dirjen Pengairan No. 176 Tahun 1987, dengan tegas melarang penggunaan mesin dalam pertambangan rakyat di sungai. Mereka menyarankan agar dilakukan evaluasi terhadap regulasi jika ingin ada perubahan kebijakan.

“Jika aturannya tidak tertulis, kami bisa bersikap fleksibel. Tapi jika sudah ada bunyinya, kami tidak bisa memberi rekomendasi teknis yang melanggar,” ungkap perwakilan BBWS.

DPMPTSP DIY menjelaskan bahwa proses perizinan dilakukan melalui sistem OSS (Online Single Submission) dengan syarat-syarat yang mencakup aspek administrasi, teknis, lingkungan, dan finansial. Semua permohonan akan diproses setelah mendapat rekomendasi teknis dari OPD terkait seperti ESDM, DPTR, dan BBWSO.

DLH DIY juga menjelaskan dinamika perizinan lingkungan yang sempat terhambat akibat perubahan regulasi dari pusat, seperti Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 dan UU Cipta Kerja. Namun, setelah keluarnya Perpres No. 55 Tahun 2022, sebagian kewenangan kembali didelegasikan ke pemerintah daerah.

DLH menambahkan bahwa penyusunan dokumen UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan) kini bisa dilakukan mandiri oleh penambang dan akan didampingi oleh DLH untuk menghemat biaya.

“Kami membuka peluang penyusunan mandiri dokumen lingkungan dan akan mendampingi hingga selesai,” kata perwakilan DLHK.

Audiensi ditutup oleh Wakil Ketua Komisi C, Amir Syarifudin, yang menyampaikan bahwa Komisi C akan menjadwalkan pertemuan lanjutan dengan KPP serta koordinasi lintas instansi untuk membahas solusi lebih lanjut. Ia juga menegaskan bahwa pihaknya tengah mengusulkan Rancangan Perda terkait pertambangan di tahun ini.

Pertemuan ini upaya terbuka dan kolaboratif antara masyarakat penambang, legislatif, dan eksekutif untuk menciptakan regulasi yang adil dan berpihak pada rakyat, namun tetap menjaga kelestarian lingkungan. Isu legalitas dan perizinan alat tambang menjadi sorotan utama, dan langkah lanjutan dari DPRD dan OPD sangat dinanti untuk memastikan kejelasan hukum dan keberlanjutan ekonomi masyarakat penambang. (uns/dta)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*