Pansus BA 7 Revisi Raperda Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Jogja, dprd-diy.go.id – Pansus BA 7 Tahun 2023 melaksanakan rapat kerja untuk membahas tindak lanjut hasil fasilitasi Kemendagri mengenai Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Rapat berlangsung di Ruang Banggar Lt.2 gedung DPRD DIY pada hari Jum’at (17/11/2023) dan dipimpin oleh Drs. H. Suwardi selaku Wakil Ketua Pansus. Rapat ini dihadiri oleh anggota Pansus dan jajaran eksekutif terkait.

Rapat dimulai dengan pembahasan setiap pasal yang dibacakan oleh Tantri dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset (BPKA) DIY.  Dalam pembahasan tersebut terdapat adanya revisi pasal maupun ayat yang ada dalam Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Banyak pasal dan ayat yang mendapatkan revisi berupa penyempurnaan kalimat, memperjelas dalam penggunaan tanda baca, mengubah huruf kapital dan melengkapi beberapa ayat yang termuat dalam setiap pasalnya.

“Pasal 4 ayat (6) ini disempurnakan menjadi (/) yang sifatnya redaksional, menjadi garis miring (/) yang diganti dengan atau,” jelas Tantri dalam pembacaan setiap Pasal.

Selain itu, dalam pembahasan Raperda tentang Pajak dan Retribusi ini juga menghapus dan menambah pasal atau ayat. Menambahkan kalimat atau menggabungkan ayat karena mendapat pertimbangan dari Menteri Keuangan Negara dan, disarankan oleh Kementerian Dalam Negeri. Kemudian untuk pasal yang dihapus dikarenakan sudah ada pada pembahasan sebelumnya, diambil alih oleh instansi yang berwenang, dan sudah diatur dalam Peraturan Gubernur.

“Seperti Pasal 26 ayat (3) dan ayat (4) yang berbunyi Untuk jenis BBPKB tertentu, Pemerintah dapat menyesuaikan tarif PBBKB yang sudah ditetapkan dalam Perda dalam rangka stabilisasi harga. Dan, Penyesuaian tarif PBBKB sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Peraturan Presiden. Itu dihapuskan Bapak, karena sudah sesuai dengan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 sehingga dihapuskan” jelas Tantri.

Selama rapat berlangsung, diskusi terjadi antara seluruh anggota Pansus, terdapat masukan dan juga arahan sehingga terbentuk persetujuan bersama dalam pembahasan Raperda tentang Pajak dan Retribusi.

“Intinya begini, jadi perlu tahu perbedaan retribusi dengan pajak. Masyarakat membayar itu kan pemerintah memberikan layanan. Seperti besaran tarif itu ada besaran variabel dan contoh sehingga ketemu besaran sekian begitu,” Tambah Aslam Ridlo, anggota Pansus

Sebagai penutup, pemimpin rapat pembahasan mengenai Raperda tentang Pajak dan Retribusi ini memberikan kepercayaan kepada jajaran eksekutif untuk mengkaji lebih lanjut akan hasil evaluasi dari Kemendagri.

“Penyesuaian terhadap lampiran, kami percayakan kepada eksekutif. Semoga dikaji dengan baik-baik” ujar Suwardi.

Rapat ditutup dengan adanya kesepakatan antara seluruh peserta rapat yang hadir. (tan)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*