Jogja, dprd-diy.go.id – Pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga telah diatur dalam Perda DIY Nomor 3 Tahun 2013. Setelah 10 tahun berjalan, Pansus BA 46 bersama beberapa OPD terkait melakukan pengawasan terhadap pengimplementasian Perda DIY Nomor 3 Tahun 2013 tersebut.
Pansus BA 46 melaksanakan rapat kerja, dipimpin oleh Sofyan Setyo Darmawan, S.T., M.Eng., untuk membahas kendala-kendala yang terjadi dilapangan dalam pengimplementasian Perda Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga dan membahas mengenai pasal-pasal dalam Perda yang sudah tidak relevan dengan situasi dan kondisi DIY saat ini.
”Mudahnya, kita akan bahas apakah pasal ini masih relevan dengan kondisi saat ini, siapa tahu hari ini sudah ditemukan berbagai pasal yang memang saat ini sudah tidak bisa dijalankan lagi, atau pasal ini kurang relevan karena sekarang kita harus begini,” Ungkap Sofyan, Ketua Pansus BA 46 diawal pembukaan rapat kerjanya pada Senin (20/11/2023).
Secara garis besar, beberapa OPD menyampaikan mulai tahun 2024 sesuai dengan kebijakan Gubernur DIY bahwa pengelolaan sampah akan didesentralisasikan kepada masing-masing kabupaten/kota. Karena hal tersebut, perlu perbaikan berupa penegasan fungsi Pemerintah Provinsi dalam Perda Pengelolaan sampah.
”kalau kita lihat perkembangan sampah saat ini dimana sudah ada kebijakan dari Gubernur bahwa untuk pengelolaan sampah kedepannya akan didesentralisasikan ke kabupaten/kota, jadi untuk kewenangan pengelolaan sampah ada di kabupaten kota, maka kedepannya perlu ada ketegasan atau diperjelas lagi fungsi provinsi berdasarkan UU atau peraturan yang ada” Ungkap Perwakilan DPUPESDM.
Setelah seluruh pihak, termasuk masing-masing anggota Pansus BA 46 menyampaikan kendala dalam pelaksanaan Perda, Sofyan menyelesaikan rapat dan menjadwalkan kembali rapat selanjutnya pekan depan untuk membahas solusi dari setiap kendala yang sudah diterangkan. Setiap rapat yang diselenggarakan akan semakin mengerucut pada pembaruan Perda. (ps)
Leave a Reply