Pansus BA 9 Tahun 2023 Finalisasi Pengawasan Perda DIY Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pembangunan di DIY

Jogja, dprd-diy.go.id – Kamis (27/04/2023) DPRD DIY menyelenggarakan rapat kerja Pansus BA 9 Tahun 2023 guna melakukan pembahasan dan finalisasi draf rekomendasi terkait pengawasan Perda DIY Nomor 3 Tahun 2020 tentang pembangunan di DIY yang dipimpin oleh Eko Suwanto, ST., M.Si.

Rapat kerja kali ini membahas tentang bagaimana komitmen pembangunan keistimewaan DIY di bidang kesehatan, pendidikan, infrastruktur dan peningkatan kesejahteraan masyarakat sehingga perda ini diharapkan dapat mendukung perkembangan pembangunan di wilayah perbatasan dengan memanfaatkan dana dari berbagai sumber.   

Pada pembahasan ini disampaikan bahwa pembangunan di wilayah perbatasan masih cenderung sangat terbatas dan mengalami beberapa kendala. Seperti sulitnya masyarakat untuk mendapatkan pelayanan Kesehatan yang memadai  hingga mengalami kendala dalam sistem rujukan, SDM, klaim pembayaran BPJS dan kurangnya tenaga spesialis. Selain itu, sama halnya terkait pendidikan yang masih lumayan jauh tertinggal.

Menanggapi hal ini, Eko menyampaikan harapannya agar kedepannya dapat berfokus pada pengelolaan dan memberikan beasiswa untuk meningkatkan sumber daya yang ada dalam bidang kesehatan. Eko juga menekankan agar bagaimana kedepannya sekolah – sekolah yang ada di daerah perbatasan agar dapat masuk dalam daftar – daftar sekolah terbaik nantinya. 

Pada rapat kerja tersebut disimpulkan bahwa tujuan pembentukan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 sebagaimana dimaksud Pasal 3 belum tercapai. Kemudian peraturan gubernur, keputusan gubernur dan Tim Pembangunan Wilayah Perbatasan belum disusun, telah melewati 6 bulan batas waktu pembentukannya.

Soal isu pembangunan wilayah perbatasan telah dimasukkan dalam RPJMD Tahun 2022-2027, namun masih memerlukan penyelarasan dengan Perda Nomor 3 Tahun 2020. Terakhir, penataan administrasi batas daerah telah dimulai dilaksanakan.

Sehingga berdasarkan hasil kesimpulan tersebut menghasilkan rekomendasi-rekomendasi agar Pemerintah Daerah DIY lebih sungguh-sungguh dalam melaksanakan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023, Pemerintah Daerah DIY menyusun Peraturan Gubernur selambat-lambatnya 2 bulan setelah rapat paripurna, Pemerintah Daerah DIY menyusun Keputusan Gubernur selambat-lambatnya 3 bulan setelah rapat paripurna, Pemerintah Daerah DIY membentuk Tim Pembangunan Wilayah Perbatasan selambat-lambatnya 3 bulan setelah rapat paripurna, Pemerintah Daerah DIY segera menyusun kebijakan pembangunan di wilayah perbatasan yang didukung alokasi anggaran yang memadai dalam rangka melaksanakan Perda Nomor 3 Tahun 2020.

Kebijakan pembangunan dan anggaran dimulai Tahun 2024, dan Pemerintah Daerah DIY segera menggelar rapat koordinasi dengan Pemda Kabupaten/Kota dalam rangka melaksanakan Perda Nomor 3 Tahun 2020, serta Pemerintah Daerah DIY melakukan kerjasama dengan Daerah lain ataupun dengan pihak ketiga dalam rangka mendukung terwujudnya tujuan Perda Nomor 3 Tahun 2020. (ang)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*