
Jogja, dprd-diy-go-id – Kamis (27/04/2023) Pansus BA 7 tahun 2023 DPRD DIY menyelenggarakan rapat kerja bersama eksekutif daerah DIY dalam pembahasan pasal per pasal Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Ir Atmaji selaku Ketua Pansus memimpin langsung jalannya rapat kerja tersebut.
Dalam pembahasannya, Atmaji menanyakan tentang pasal 12 yang membahas tentang tarif BBNKB sebesar 7 persen. Menurut Tantri perwakilan dari BPKA DIY mengatakan jika sesuai dengan simulasi angka 7 persen kenaikannya akan sedikit dibandingkan dengan 12 persen yang dapat meningkat lebih banyak.
Selain itu juga akan ada pengurangan sebesar 14 persen secara keseluruhan. Tarif yang ditentukan juga sudah melalui simulasi dan pencarian angkat yang paling tepat.
“Untuk tarif sebelumnya sudah disimulasikan dan dicari angka yang paling tepat,” ungkap Tantri
Sinarbiyatnujanat, SE selaku Anggota Pansus mengungkapkan jika alasan kita memastikan kembali kronologi penetapan angka tarif ini adalah untuk memperjelas dan kita dapat memberikan informasi kepada masyarakat.
“Tujuan dari kita memperjelas kembali adalah untuk mendapatkan gambaran antara 10 persen dan 7 persen ada selisih, sehingga jika nanti ditanyakan masyarakat kita dapat menjawabnya,” ungkap Sinar.
Gamal Suwantoro, S.H. Perwakilan dari salah satu OPD terkait juga menambahkan jika angka 7% dianggap rasional dikarenakan tidak membuat masyarakat menjadi tidak terbebani.
“Selama ini masyarakat mendapat beban sebanyak 10 persen untuk BBNKB, tetapi karena sekarang ada penambahan beban lain yang dibebankan pada masyarakat, maka BBNKB diturunkan menjadi angka 7 persen karena dianggap rasional agar beban masyarakat tidak menjadi lebih tinggi,” ungkap Amir.
Ia juga menyarankan untuk melihat kondisi secara up to date terkait besaran pajak daerah lain agar nantinya pajak di DIY tidak terlalu tinggi yang ditakutkan masyarakat malah membeli kendaraan di daerah lain dan serapan DIY terhadap pajak tidak optimal.
Atmaji menyatakan jika angka 7 persen ini disepakati untuk sementara waktu dengan melihat situasi dan kondisi di masyarakat.
“Untuk sementara ini, angka dapat kita sepakati pada posisi 7 persen, tetapi tetap fleksibel sekali, sehingga nantinya pun jikalau tidak sesuai dengan kondisi masyarakat kita, bisa diubah,” imbuh Atmaji.
Atmaji juga memastikan kembali terkait dengan beberapa pasal apakah sudah sesuai dengan UU yang berlaku seperti pada pasal 17. Menanggapi hal tersebut, Tantri menegaskan kembali jika pasal tersebut sudah disesuaikan dengan UU dan menjelaskan jika Kementerian Dalam Negeri selalu rutin mengeluarkan peraturan yang disesuaikan dengan situasi dan kondisi yang ada.
Secara keseluruhan pasal per pasal yang dibahas sudah dicukupkan dan rapat akan dilanjutkan kembali pada hari Selasa 2 Mei 2023. (gy)
Artikel ini sangat informatif dan membantu saya memahami topik yang dibahas lebih dalam.visit tel u