Pansus DPRD Kota Surabaya Pelajari Pengelolaan Cagar Budaya DIY

Jogja, dprd-diy.go.id – DPRD DIY ditemani Dinas Kebudayaan menerima kunjungan kerja dari DPRD Kota Surabaya di Ruang Lobby Gedung DPRD DIY pada Jumat, 1 Juli 2022. Pada kesempatan ini, DPRD Surabaya membahas mengenai pansus cagar budaya untuk merevisi aturan lama ke yang terbaru.

Satu tujuan kunjungan adalah agar DPRD DIY mampu memberikan masukan mengenai bagaimana cagar budaya dapat dikelola dan dikembangkan dengan optimal.

“Saya melihat, di Jogja ini luar biasa perkembangan cagar budaya ada banyak hal yang harus kami serap dan sharing-kan ke sini agar benar-benar contoh jogja yang melestarikan budayanya cara perawatan dan cara pengembangannya juga menjadi wisata yang sangat bagus,” ungkap Siti Maryam selaku Ketua Pansus Cagar Budaya DPRD Kota Surabaya.

Agus Suwarto selaku Kepala Seksi Pengembangan Warisan Budaya Benda,   mengungkapkan bahwa pengajuan program warisan budaya dunia terkait dengan sumbu filosofi Yogyakarta yang tercantum pada Peraturan Daerah (Perda) nomor 6 tahun 2012 mengenai pelestarian Warisan Budaya dan Cagar Budaya. 

Pelestarian cagar budaya di wilayah Yogyakarta mempertahankan karakter di tiap wilayahnya, dilakukan dengan cara pemeliharaan budaya oleh seksi tiap wilayah. Beliau juga menambahkan pelestarian dioptimalkan dengan memperhatikan Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 40 tahun 2014 yang mengatur mengenai arsitektur cagar budaya, melaksanakan sidang untuk mendirikan bangunan di cagar budaya, dan melaksanakan sidang tim ahli cagar budaya untuk mempertahankan kelestarian cagar budaya.

Selain itu, untuk menjawab pertanyaan mengenai data cagar budaya di Yogyakarta, Agus Suwarto mengatakan bahwa data cagar budaya di Yogyakarta tersimpan dalam situs web jogja cagar untuk mendokumentasikan data-data dengan pertimbangan tim ahli.

Terkait penguatan post anggaran untuk cagar budaya dari pemerintah masih minim, beliau menyampaikan bahwa anggaran untuk cagar budaya dioptimalkan melalui dana keistimewaan.

Di akhir kunjungan, Dr. R. Stevanus C. Handoko, S.Kom., M.M. menambahkan mengenai regulasi untuk menjaga keistimewaan dari objek kebudayaan, pemerintah daerah juga mengalokasikan pembiayaan untuk menjaga aset cagar budaya. Pemda melalui dana keistimewaan dan APBD murni dari pusat yang dialokasikan untuk kebudayaan yang diamanatkan pada pasal 7 undang-undang keistimewaan, serta untuk memonitoring progress pemeliharaan melalui website cagar budaya.prov dan memperjelas objek data. (Ev/Zn)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*