Pansus Evaluasi Perda Penanganan Gelandangan dan Pengemis

img_01991Jogja, dprd-diy.go.id – Selasa, (4/10/16) Rapat Kerja Panitia Khusus BA. No. 28 Tahun 2016 dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna Lt.2 Gedung DPRD DIY. Rapat ini dihadiri oleh Panitia Khusus, Dinas Sosial, dan Satpol PP.

Rapat kerja yang dimulai pada pukul 10.00 WIB tersebut membahas mengenai Penjelasan Eksekutif terhadap pelaksanaan Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang penanganan Gelandangan dan Pengemis di DIY.

Rapat tersebut dipimpin oleh Ir. Atmaji selaku ketua Pansus. Setelah Pansus selesai menjelaskan hal-hal yang berkaitan dengan Perda tersebut, rapat dilanjutkan dengan diskusi bersama. Diskusi berlangsung lancar dengan berbagai macam pendapat baik dari Panitia Khusus, perwakilan Dinas Sosial, dan juga perwakilan Satpol PP. Banyak masukan dari peserta rapat mengenai implementasi Perda Nomor 1 Tahun 2014 ini. Hal ini menjadi evaluasi untuk membuat pelaksanaan Perda ini lebih maksimal ke depannya. Karena selama ini Perda Nomor 1 Tahun 2014 belum terlaksana dengan maksimal.

Selanjutnya Ir. Atmaji menjelaskan bahwa Implementasi denda terhadap larangan memberi hingga kini belum bisa dilaksanakan, karena hingga saat ini belum ada laporan baik dari masyarakat maupun petugas Satpol PP dan hingga saat ini Pergub masih dalam proses finalisasi draft. jelasnya

Perda ini belum terlaksana dengan maksimal karena berbagai hal. Perwakilan dari Satpol PP menjelaskan bahwa pelaksanaan di lapangan sangat berbeda dengan harapan pelaksanaan Perda yang telah dibuat. Karena hal ini berkaitan dengan hati pula, Satpol PP terkadang tidak tega untuk menertibkan para Gelandangan dan Pengemis.

Meskipun begitu, beliau mengatakan bahwa beberapa masyarakat sudah menyambut Perda ini dengan baik. Ada beberapa daerah yang membuat regulasi sendiri di daerahnya dengan memasang pengumuman “Pemulung dilarang masuk”. Dengan adanya Perda tersebut juga jumlah pengamen di DIY sudah mulai berkurang. Selama ini Satpol PP juga telah memberi surat peringatan kepada pengamen yang melanggar Perda.

Menanggapi hal tersebut, Dwi Wahyu Budiantoro selaku Komisi B menyatakan bahwa Perda Nomor 1 Tahun 2014  perlu dipertegas lagi mengenai apa yang dimaksud dengan Gelandangan dan Pengemis itu. Karena di lapangan biasanya banyak pengamen yang tidak mau disebut pengamen, namun ingin disebut pekerja seni, seperti itu misalnya.

Selaku perwakilan Dinas Sosial menjelaskan bahwa Satpol PP perlu meningkatkan koordinasi dan evaluasi mengenai Perda ini. Beliau menyebutkan bahwa banyak Komunitas di Jogja yang peduli mengenai Perda ini, sehingga hal ini dirasa sangat membantu.

Selanjutnya, Panitia Khusus dengan Dinas sosial, dan Satpol PP akan mengadakan rapat kerja lagi terkait dengan pembahasan lebih lanjut terkait dengan Perda Nomor 1 Tahun 2014. (fr)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*