Pansus Kelembagaan Tindak Lanjuti Hasil Fasilitasi Kemendagri

Jogja, dprd-diy.go.id – Rapat Kerja Pansus Kelembagaan dilanjutkan kembali dengan agenda membahas tindak lanjut hasil fasilitasi Kemendagri terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Kelembagaan Pemerintah Daerah DIY. Rapat dipimpin Ketua Pansus Hj. Rany Widayati, SE., M.M. dengan didampingi Wakil Ketua oleh Muhammad Syafi’i, S.Psi. beserta Eko Suwanto, S.T., M.Si. dan Dra, Hj. Siti Nurjannah di ruang Komisi A pada Rabu, (21/05/2024). 

Meneruskan hasil fasilitasi dari Kementrian Dalam Negeri terkait Pansus Kelembagaan. Hj. Rany Widayati, SE., M.M. menyampaikan ada tiga poin utama dari hasil fasilitasi Kemendagri yang pertama, struktur organisasi susunan Sekda yang semula tercantum secara rinci dalam batang tubuh dihapuskan untuk diatur dalam rancangan Peraturan Gubernur.

Kedua, perubahan nomenklatur meliputi Dinas Pemajuan Pembangunan dan pemberdayaan Masyarakat Kalurahan dan Kelurahan Kependudukan dan Pencatatan Sipil diubah menjadi Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan dan Kependudukan dan Pencatatan Sipil kemudian Badan Perencanaan Pembangunan Daerah diubah menjadi Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah.

Ketiga, Param Poro Projo dan Staf Ahli tetap tercantum dalam batang tubuh namun tidak perlu dicantumkan dalam lampiran bagan struktur organisasi.

”Ada beberapa hal terkait hasil fasilitasi yang tidak sesuai dari apa yang diharapkan, khususnya terkait dengan amanah Peraturan Daerah No 3 Tahun 2024 tentang Pemajuan Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan dan Kelurahan,” ungkap Rani

Lebih lanjut, Rani menjelaskan tidak perlu mengulangi pembahasan dan fokus kepada pasal yang diubah saja. Karena hasil dari pansus nanti selanjutnya akan ditindaklanjuti bersama Eksekutif. ”Mudah-mudahan nanti ada fasilitasi dan konsultasi kembali,” ujar Rani.

Menanggapi hal tersebut, Eko Suwanto mengusulkan untuk berkonsultasi menjelaskan tentang isi Perda No 3 Tahun 2024 serta pasal 11 huruf s dan yang terakhir mengundang Pemda untuk khusus untuk menjelaskan tupoksi dan struktur Dinas Baru.

”Jadi bukan kita klarifikasi, bukan kita konsultasi semata-mata tetapi memohon untuk memberikan penjelasan,” pungkas Eko.

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*