Jogja, dprd-diy.go.id – Raker Pansus BA 13 Tahun 2019 (RP3KP) kembali diadakan dengan membahas kembali draft Raperda DIY tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Pemukiman (RP3KP) DIY dalam BA Nomor 13 Tahun 2019. Raker Pansus kembali berlangsung di ruang lobby lantai 1 DPRD DIY dan dimulai pukul 10.15 wib.
Pertemuan ini turut dihadiri oleh Suharwanta, selaku Ketua Pansus, Huda Tri Yudiana, Wakil Ketua Pansus, beserta Anggota Pansus lainnya. Tidak hanya itu turut dihadiri oleh Hananto, Kepala Dinas PUP-ESDM beserta jajarannya juga eksekutif lain yang berkaitan dengan tema rapat lanjutan hari ini.
Pada rapat hari ini membahas tentang perubahan di Pasal 9 dan Pasal 10 pada Bab V Ketentuan Penutup. “ Masih perlu diperjelas kembali poin-poin dalam pasal per pasal, terkait dengan insentif perpajakan, kompensasi dan imbalan. Insentif di Kabupaten/Kota disamakan saja dengan insentif di setiap orang. Nanti jenisnya dibedakan di Kabupaten/Kota,” kata Suharwanto.
Dalam Rapat Kerja Panitia Khusus hari ini masih belum ada keputusan finalisasi tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Pemukiman (RP3KP). Rapat ini masih akan berlanjut hingga RP3KP tersebut masuk dalam tahap finalisasi sebelum menuju pembahasan harmonisasi di Bapemperda. (muk/rsk)







Leave a Reply