Bapemperda DPRD DIY Sepakati Harmonisasi Tiga Raperda

Jogja, dprd-diy.go.id – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DIY adakan rapat kerja (raker) pada Kamis (4/7/2019) tentang harmonisasi tiga Raperda yang sudah dibahas sebelumnya dalam Pansus. Tiga Rapeda yang diharmonisasi adalah Raperda Tata Cara Penyusunan Rencana Pembentukan Perda/Perdais, Raperda Rencana Pembangunan dan Pengembangan Pemukiman dan Kawasan Pemukiman, serta Raperda Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

Pimpinan Pansus BA 13 Tahun 2019, Janu Isnadi mengatakan Pansus sah membahas konsul, finalisasi, ada 7 bab, 47 pasal sudah difinalisasi dan diharmonisasi di Bapemperda hari ini. Sedangkan Birowo, Kepala Dinas PUP-ESDM melaporkan bahwa Pansus BA 13 Tahun 2019 terdapat penyempurnaan pasal. Secara garis besar judul sampai penutup sudah disepakati oleh Pansus BA 13 Tahun 2019.

Bambang Chrisnadi, Anggota Pansus BA 14 Tahun 2019 menyampaikan hampir semua raperda menggunakan NA, di Undang-Undang 12 Tahun 2011 sudah dijelaskan bahwa tidak wajib cukup naskah konseptual jika filosofi ada di UU, perda/perdais tidak perlu NA. Pansus pengawasan harusnya ada ‘case’ dahulu, setelah ada itu hanya evaluasi. Pasal 1 ayat 8 diharapkan untuk diteliti kembali kepaduannya dengan Perda 1.

Raker Bapemperda ditutup dengan kesimpulan dari Rendrari bahwa ketiga Raperda yang dibahas ini telah cukup harmonis. Bapemperda menyatakan harmonisasi tahun ini disesuaikan dengan tata tertib. Bambang Chrisadi mengatakan agar lebih memaksimalkan pembahasan dalam Pansus. (jan)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*