Jogja, dprd-diy.go.id – Panitia Khusus (Pansus) BA Nomor 44 Tahun 2023 mulai melakukan rapat kerja draf perubahan kedua Perda DIY Nomor 5 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD. Berlangsung pada Rabu (15/11/2023), rapat ini diawali dengan penjelasan secara umum mengenai dasar dilakukannya perubahan ini.
Menurut penjelasan Dr. H. Aslam Ridlo., M.A.P. selaku Wakil Ketua Pansus, perubahan perda ini perlu dilakukan seiring ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Terdapat beberapa muatan dalam perda yang perlu diganti menyesuaikan adanya peraturan pemerintah tersebut. Salah satu muatan yang berubah dalam aturan tersebut adalah soal penyetaraan kendaraan dinas yang digunakan oleh Pimpinan DPRD agar selaras dengan kepala daerah sebagai kendaraan perorangan dinas.
Pada Pasal 9 Rancangan Perubahan Kedua Perda ini tertuang ayat mengenai tunjangan kesejahteraan Pimpinan dan Anggota DPRD. Pada ayat tersebut, Bapemperda berharap agar di luar forum tersebut, pihak Biro Hukum dapat melakukan koordinasi dengan eksekutif mengenai atribut yang dimaksud sebagai salah satu tunjangan.
“Jadi ini ada PR untuk Biro Hukum agar bisa melakukan pembahasan soal atribut yang dimaksud itu bagaimana dan juga tata kelola pemindahtanganan tunjangan rumah dan transport,” ungkap Sadar Narima, S.Ag., S.H., Ketua Pansus.
Pemindahtanganan yang dimaksud adalah rumah negara dan perlengkapannya serta kendaraan perorangan dinas yang dimuat dalam Pasal 14. Aslam berharap Biro Hukum segera melakukan koordinasi terkait kejelasan aturan ini dimana rumah negara dan perlengkapannya serta kendaraan dinas perorangan yang tidak dapat dilakukan pemindahtanganan.
Selain itu, terkait tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 15. Aslam mempertanyakan soal regulasi yang mendasari tunjangan tersebut yang diberikan dalam bentuk uang.
“Pasal 15 terkait tunjangan transportasi dan rumah yang berupa uang ini sebenarnya ada atau tidak regulasi yang memerintahkan ini, karena selama ini kita diappraisal,” jelas Aslam.
Reza Agung dari Biro Hukum menjelaskan bahwa aturan tersebut sudah ada dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2018. Sehingga, menurut Aslam tidak perlu dilakukan penentuan biaya pengganti tunjangan tersebut sebab sudah ada dalam peraturan pemerintah tersebut. (fda)
Leave a Reply