Jogja, dprd-diy.go.id – Pada Senin (13/11/2023) Panitia Khusus (Pansus) BA 43 Tahun 2023 melaksanakan rapat kerja guna melanjutkan pembahasan terkait Raperda Pemajuan Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan dan Kelurahan. Rapat ini berlangsung di Ruang Banggar Lt. 2 DPRD DIY dengan dihadiri oleh Pimpinan serta Anggota Pansus BA 43 Tahun 2023, OPD, dan beberapa jajaran pemerintahan terkait lainnya.
Eko Suwanto, ST. M.SI sebagai pimpinan Rapat Pansus BA 43 Tahun 2023 menyampaikan bahwa pembahasan raperda dilakukan secara urut dan mendetail pada tiap bab. Untuk bagian-bagian yang akan dibahas pada rapat pansus kali ini yaitu dimulai dari judul sampai dengan konsideran rancangan serta bagian penetapan, Bab 1 dan Bab 2.
Mengawali rapat pembahasan, Eko menyampaikan hal penting yang perlu diketahui oleh Anggota Pansus yaitu dalam rapat ini hanya ada penambahan serta penyempurnaan saja, tidak ada penghilangan bagian. Hal tersebut didorong dengan adanya rapat yang telah dilakukan sejak lama oleh DPRD DIY. Kemudian, Pansus kali ini juga menjelaskan pengertian kalurahan yang tertuang dalam raperda tersebut.
“Sebelumnya juga sudah kita konsultasikan oleh Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Desa. Ada 2 pesan, yang pertama adalah penyebutan nama lain desa diperbolehkan. Jadi, sejatinya penyebutan kalurahan ini adalah kata lain dari desa. Kedua tidak merubah tugas pokok fungsi dari kepengurusan pemerintahan kalurahan dan pemerintah desa,” ujar Eko.
Pembahasan selanjutnya, yang menjadi indikator untuk diubah dan disempurnakan lebih lanjut terkait rapeda ini adalah mengenai penulisan huruf kapital dan penekanan kata-kata yang sesuai dengan Gubernur DIY. Pihak OPD yaitu Aris Eko Nugroho, S.P., M.Si mengusulkan beberapa perbaikan secara redaksional.
“Hanya sedikit masalah konsistensi penulisan huruf kapital. Hal tersebut harus lebih diperhatikan lagi. Karena ini merupakan raperda. Tidak hanya itu, penekanan lebih kata-kata yang harus diubah sesuai dengan Ngarso Dalem Gubernur DIY juga harus dibubuhkan,” ungkapnya.
Dalam akhir pembahasan, Eko menyampaikan catatan khusus mengenai pengertian kapanewon dan kemantren. Mohon untuk dari Sekretaris Dewan tolong dimasukkan pengertian dari kedua kata tersebut, karena ini juga sebutan lain dari kecamatan dan sebutan lain dari kecamatan dari kabupaten kota yang sudah tercantum di batang tubuh raperda. (ve)
Leave a Reply