Jogja, dprd-diy.go.id – Ketua DPRD DIY, Nuryadi, S.Pd., memimpin jalannya rapat paripurna yang membahas laporan hasil kerja Badan Musyawarah Pembentukan Peraturan Daerah (Bamperda) terkait perubahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tahun 2023. Rapat berlangsung pada hari ini, Kamis (31/08/2023), dihadiri oleh Anggota DPRD DIY, Wakil Gubernur DIY, serta para pejabat dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) DIY.
Dr. Hj. Yuni Setia Rahayu, S.S., M.Hum., selaku Ketua Bamperda DIY, menyampaikan informasi mengenai beberapa perubahan yang diusulkan dalam Raperda DIY tahun 2023. Beberapa poin penting dalam perubahan tersebut adalah sebagai berikut:
- Pencabutan Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral Logam, Mineral Bukan Logam, dan Batuan serta Raperda tentang Pedoman Pendanaan Pendidikan dan Propemperda Tahun 2023
- Memasukkan Raperda tentang Hari Jadi Daerah Istimewa Yogyakarta untuk masuk dalam Propemperda Tahun 2023 dan ditargetksn dibahas di Triwulan IV Tahun 2023
Melalui rapat paripurna ini, seluruhnya sepakat terhadap laporan yang disampaikan oleh Dr. Hj. Yuni Setia Rahayu, S.S., M.Hum. Setelahnya dilakukan persetujuan dan penandatanganan oleh Pimpinan DPRD DIY dan Gubernur DIY yang diwakilkan oleh Wakil Gubernur DIY, KGPAA Paku Alam X.
Paku Alam X pada kesempatan ini turut menyampaikan sambutan gubernur terhadap keputusan DPRD DIY terhadap Propemperda DIY Tahun 2023 yang merupakan bagian dari dinamika yang secara politisi disepakati oleh DPRD dan Pemerintah Daerah.
“Dengan hubungan baik dalam proses pembentukan peraturan daerah ini, maka kita optimis target pembahasan dalam Perubahan Propemperda dapat tercapai sebelum Triwulan keempat 2023 berakhir” ungkap Wakil Gubernur DIY dalam sabmbutannya. (alz)
Leave a Reply