Pansus Revisi Kembali Beberapa Pasal Raperda Penanggulangan Kemiskinan

Jogja, dprd-diy.go.id – Panitia Khusus (Pansus) BA 6 Tahun 2019 kembali melanjutkan rapat kerja pada Jumat (9/8/2019). Danang Wahyu Broto, Ketua Pansus yang membahas Penanggulangan Kemiskinan ini memimpin jalannya rapat hari ini. Bersama seluruh eksekutif terkait, rapat membahas draf Raperda yang telah mendapatkan masukan dan pakar sebelumnya.

Membahas mengenai penjelasan tentang Sekretariat Pemberdayaan Masyarakat (Sebermas), Dewo Isnu Broto, Kepala Biro Hukum Setda DIY menyampaikan sedikit revisi. Menurut Dewo Saberman sendiri bukanlah sebuah forum pembahasan atau sebuah organisasi baru yang membidangi masalah penanggulangan kemiskinan. Dewo menjelaskan kembali bahwa Sabermas adalah sebuah wadah bagi pelaksana harian untuk membantu Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah (TKPKD). Kegiatan harian ini pada nantinya berupa menjalankan koordinasi, integrasi, sinkronisasi, serta simplifikasi terkait penanggulangan kemiskinan.

Pada Bab II telah dijelaskan dalam Pasal 5 bahwa setiap penduduk miskin berhak mendapatkan kemudahan akses dan fasilitas yang disediakan oleh Pemerintah Daerah. Selanjutnya dalam Pasal 6 dan 7 diatur tentang tanggung jawab penduduk miskin dan tanggung jawab pemerintah. Sebelumnya pasal mengenai tanggung jawab penduduk miskin akan ditiadakan mengingat adanya tanggung jawab tersebut dikhawatirkan dapat memberatkan. Pada kesempatan ini Dewo kembali menegaskan bahwasanya penduduk miskin juga tetap harus memiliki tanggung jawab. Oleh karena itu, seluruh peserta rapat menyepakati bahwa pasal tentang tanggung jawab penduduk miskin tetap dicantumkan dengan menghapus poin tentang kepedulian dan ketahanan sosial serta mampu bekerja secara mandiri.

Sebelumnya     Huda Tri Yudiana, Anggota Pansus menambahkan pada Pasal 29 yakni pengalokasian anggaran sekurang-kurangnya 10% dari belanja langsung APBD. Usulan ini tentu menuai berbagai macam pertimbangan baik dari segi penganggaran maupun nominalnya. Dewo menanggapi, “Takutnya kalau pakai angka saya harap pengentasan kemiskinan dapat dilakukan dari bergbagai sekor. Saya kira ini tidak perlu menggunakan prosentase, tapi bagaimana Pemda bisa terintegrasi untuk mencapai tujuan dan berjalannya program bersama.”

Rapat pembahasan ini nantinya akan menunggu pendapat dari Sekretaris Daerah DIY, Gatot Saptadi, terkait prosentase penganggaran. Danang menjelaskan kembali bahwa agenda berikutnya merupakan finalisasi pembahasan yang akan dilanjutkan dengan fasilitasi di Kemendagri. (fda)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*