Pansus Sampaikan Rekomendasi Hasil Pengawasan Perda Muatan Barang

Jogja, dprd-diy.go.id – Pansus BA 4 menyampaikan laporan hasil kerjanya terkait Rekomendasi Pengawasan Pelaksanaan Perda DIY tentang Kelebihan Muatan Angkutan Barang dalam rapat paripurna yang diselenggarakan pada Selasa (19/3/2024). Hasil laporan rekomendasi yang diberikan oleh pansus tersebut telah melalui proses rapat dan konsultasi bersama beberapa OPD terkait.

Rapat paripurna ini dihadiri oleh Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X dan Wakil Gubernur DIY, KGPAA Paku Alam X untuk menyaksikan persetujuan dan penetapan Rancangan Keputusan DPRD (Rakepwan) atas Laporan Hasil Rekomendasi Pengawasan Perda DIY Nomor 4 Tahun 2010 tentang Kelebihan Muatan Angkutan Barang yang ditandatangani oleh Ketua DPRD DIY, Nuryadi, S.Pd.

Juru bicara Pansus BA 4, Christina Ari Retnaningsih, menyampaikan perlu adanya penyesuaian Perda DIY tentang Kelebihan Muatan Angkutan Barang ini dalam beberapa hal yakni kewenangan, sanksi dan sinkronisasi dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini.

“Berkaitan dengan kewenangan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 beserta perubahannya pemerintah provinsi tidak lagi memiliki tugas atas kelebihan muatan angkutan barang pada unit pelaksana penimbangan kendaraan bermotor namun masih memiliki kewenangan pengawasan kelebihan muatan angkutan barang di jalan provinsi,” jelasnya kepada peserta rapat yang hadir.

Lebih lanjut, Christina menjelaskan penguatan koordinasi antara pemerintah provinsi dengan Pemerintah Pusat maupun pemerintah kabupaten/kota juga sangat diperlukan. Hal ini bertujuan untuk mengoptimalkan penegakan pelanggaran terhadap muatan angkutan barang termasuk yang mutannya berupa tambang.

Selain adanya koordinasi, dibutuhkan pula komitmen yang kuat bagi pemerintah untuk menjalankan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 21 Tahun 2019 tentang Pengawasan terhadap Mobil Barang Atas Pelanggaran Muatan Lebih dan/atau Pelanggaran Ukuran Lebih.

“Diperlukan komitmen untuk secara serius melaksanakan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 21 Tahun 2019 agar Dinas Perhubungan Provinsi tidak meluluskan pengujian mobil barang yang melakukan pelanggaran ukuran lebih,” Ujar Christina.

Dengan disetujuinya Rekomendasi Hasil Pengawasan Pelaksanaan Perda DIY Nomor 4 Tahun 2010 tentang Kelebihan Muatan Angkutan Barang ini diharapkan mampu mewujudkan akselerasi perbaikan penyelenggaraan penggunaan dan pemanfaatan bagian-bagian jalan provinsi serta mendorong peningkatan pendapatan asli daerah di Daerah Istimewa Yogyakarta. (ps)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*