Jogja, dprd-diy.go.id – Pansus BA 17 menyampaikan laporan hasil kerjanya terkait Rekomendasi Pengawasan Pelaksanaan Perda DIY Nomor 18 Tahun 1954 tentang Larangan Pelacuran di Tempat Umum dalam rapat paripurna yang diselenggarakan pada Jumat (28/06/2024). Hasil laporan rekomendasi yang diberikan oleh pansus tersebut telah melalui proses rapat dan konsultasi bersama beberapa OPD terkait dalam rapat pansus sebelumnya.
Rancangan Keputusan Dewan (Rakepwan) terkait rekomendasi pansus ini mendapat persetujuan dari Pimpinan dan Anggota Dewan untuk selanjutnya dijadikan Keputusan Dewan yang ditandai dengan penandatanganan dari Ketua DPRD DIY, Nuryadi, S.Pd.
Juru bicara Pansus BA 17, Susiwati Lestari menyampaikan terdapat 9 Rekomendasi Pansus terhadap Pelaksanaan Perda DIY Nomor 18 Tahun 1954 antara lain sebagai berikut;
1. Definisi dan pengertian pelacuran dalam Perda ini tidak sesuai dengan perkembangan praktek prostitusi yangberkembang saat ini.
2. Secara empiris sanksi sudah tidak bisa diterapkan dan tidak menimbulkan efek jera karena terkait dengan definisi yaitu pelacuran di tempat umum.
3. Fokus pada Peraturan Daerah ini terdapat pada larangan namun tidak mengatur mengenai mekanismepencegahan pelacuran dan pembinaan pelaku pelacuran.
4. Mengembangkan program pemberdayaan ekonomi dan sosial untuk mengurangi kemiskinan dan memberikan alternatif pekerjaan bagi pelaku pelacuran.
5. Melaksanakan kampanye edukasi serta penguatan keterlibatan masyarakat yang komprehensif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang dampak negatif pelacuran.
6. Mendorong kolaborasi antara Pemerintah, LSM, Organisasi Masyarakat Keagamaan dan komunitas lokal dalam upaya pencegahan dan rehabilitasi.
7. Diperlukan koordinasi dan sinkronisasi sesuai dengan tugas dan fungsi OPD terkait untuk penangananpelacuran seperti Dinas Sosial, DP3AP2, Satpol PP, Dinas Kesehatan, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Koperasi dan UKM sehingga dalam penanganan pelacuran dapat berjalan secara terpadu dan komprehensif.
8. Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas Perda DIY Nomor 18 Tahun 1954 tentang Larangan Pelacuran di Tempat Umum tidak sesuai dengan kaidah hukum sertaperkembangan sosial dan budaya saat ini.
9. Pansus merekomendasi untuk menyusun perda baru atau merevisi Perda DIY Nomor 2 tahun 2017 tentangKetentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, dengan memasukan norma tertib sosialyang didalamnya mengatur tentang Pelacuran.
Dengan disetujuinya Rekomendasi Hasil Pengawasan Pelaksanaan Perda DIY Nomor 18 Tahun 1954 tentang Larangan Pelacuran di Tempat Umum ini diharapkan mampu berjalan dengan sanksi sudah sudah bisa diterapkan dan menimbulkan efek jera. (the)
Leave a Reply