Jogja, dprd-diy.go.id – Panitia Khusus (Pansus) BA 29 DPRD DIY menekankan perlunya perlindungan dan pemberdayaan UMKM yang mampu menyentuh seluruh lapisan usaha, mulai dari koperasi besar hingga usaha kecil. Penekanan tersebut disampaikan dalam rapat kerja bersama Dinas Koperasi dan UKM DIY yang dipimpin oleh Arif Kurniawan, S.Ag., M.H., selaku Ketua Pansus BA 29, pada Kamis (25/9/2025). Agenda ini membahas implementasi Peraturan Daerah (Perda) DIY Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Industri Kreatif, Koperasi, dan Usaha Kecil.
Dalam paparannya, Dinas Koperasi dan UKM DIY menyampaikan bahwa implementasi perda telah dijalankan melalui berbagai program strategis yang dirangkum dalam program Sibakul. Program ini dikembangkan dalam enam aspek, yakni penguatan SDM, kelembagaan, produksi, keuangan, pemasaran dan digitalisasi.
Selain itu, pemberdayaan industri kreatif, koperasi dan usaha kecil juga dilakukan melalui pelatihan serta pendampingan, fasilitasi permodalan, penyediaan sarana dan prasarana, hingga kemudahan pendirian usaha baru. Dukungan infrastruktur seperti akses teknologi, ruang kerja sama dan penguatan jejaring usaha turut diperkuat untuk mendukung keberlangsungan usaha masyarakat.
Dinas juga menambahkan bahwa perlindungan usaha kecil diupayakan melalui penyuluhan literasi hukum dan fasilitasi sertifikasi halal gratis. Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan daya saing UMKM serta memastikan keberlanjutan usaha kecil di DIY agar mampu bersaing dengan produk nasional maupun global. Namun, pihak Dinas menekankan pentingnya kesepahaman bersama terkait relevansi Perda No. 9 Tahun 2017 pasca terbitnya regulasi baru, seperti PP No. 7 Tahun 2021 dan kebijakan penumbuhan Koperasi Desa Merah Putih. Menurut Dinas, perlu juga adanya orkestrasi monitoring dan evaluasi (monev) dengan melibatkan sejumlah OPD agar implementasi perda bisa lebih terkoordinasi dan efektif.
Menanggapi hal tersebut, anggota Pansus Reda Refritra Safitrianto menyampaikan bahwa keberadaan perda yang saat ini berlaku perlu ditinjau ulang karena sudah tidak sejalan dengan perkembangan kebijakan terbaru.
“Perda No. 9 Tahun 2017 sudah tidak sesuai dengan perkembangan saat ini karena banyak regulasi baru yang muncul. Oleh karena itu, perda ini perlu direview secara komprehensif,” ungkap Reda.
Sementara itu, anggota Pansus lainnya, Basit Sugiyanto, S.E., M.M., menyoroti dua aspek penting sekaligus, yakni mengenai koperasi dan UMKM. Ia menilai munculnya Koperasi Desa Merah Putih menuntut adanya penyesuaian pasal dalam perda, dan program-program UMKM yang ada saat ini belum menghasilkan dampak signifikan.
“Kemunculan Koperasi Desa Merah Putih membuat beberapa pasal dalam perda perlu ditinjau ulang. Sementara untuk UMKM, program yang ada baru sebatas menghasilkan output, tetapi dampaknya masih kecil. Perlu ada kolaborasi yang lebih kuat dengan pihak-pihak yang mampu membina UMKM,” jelas Basit.
Pandangan lain juga disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD DIY, Ir. Imam Taufik, yang menegaskan pentingnya memastikan program pemberdayaan dan perlindungan benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat. Ia berharap implementasi kebijakan tidak hanya berhenti pada kegiatan formal, tetapi bisa dirasakan hasil nyatanya oleh seluruh lapisan usaha.
“Harapan saya, upaya ini tidak hanya berhenti pada program, tetapi benar-benar memberikan hasil nyata. Perlindungan harus menyentuh semua lapisan usaha, dari koperasi besar sampai UMKM kecil, sehingga tidak ada yang terpinggirkan,” tegas Imam.
Melalui rapat ini, Pansus BA 29 DPRD DIY menegaskan perlunya evaluasi dan peninjauan ulang atas Perda No. 9 Tahun 2017. Dengan demikian, kebijakan yang ada dapat lebih relevan dengan regulasi terkini sekaligus menjawab kebutuhan nyata pelaku industri kreatif, koperasi dan UMKM di DIY. (kei/dta)

Leave a Reply