Paparan Pemerintah Daerah Terkait Perubahan Kedua atas Perdais Nomor 1 Tahun 2013

Jogja, dprd-diy.go.id – Heri Dwi Haryono, SH, memimpin rapat Panitia Khusus Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah DIY Nomor 13 Tahun 2013 tentang Kewenangan Dalam Urusan Keistimewaan di ruang Badan Anggaran lt 2 pada Rabu (05/06/2024). Rapat dihadiri oleh anggota Pansus serta Sekretaris Daerah, Drs Beny Suharsono, M.Si dan OPD terkait.

Sekretaris Daerah DIY, Drs Beny Suharsono, M.Si, mengungkapkan bahwa latar belakang dari usulan perubahan kedua atas Perdais Nomor 1 Tahun 2013 tentang Kewenangan dalam Urusan Keistimewaan karena adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 88/PUU-XIV/2016 terkait dengan Bab VI Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 pada pasal 18 ayat (1) huruf m dinyatakan bertentang dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat yang perlu ditindaklanjuti dengan perubahan.

”Bahwa ada kewajiban konstitusional DPRD dan Pemda untuk menjamin kepastian hukum, tertib administrasi hukum sekaligus komitmen melaksanakan Keistimewaan,” ungkap Beny

Lebih lanjut Beny menjelaskan terkait substansi perubahannya di Perdais Nomor 1 Tahun 2013 pada pasal 7 ayat (1) huruf m masih memuat frasa calon Gubernur dan Wakil Gubernur adalah warga negara Republik Indonesia yang harus memenuhi syarat menyerahkan daftar riwayat hidup yang memuat, antara lain riwayat pendidikan, pekerjaan, saudara kandung, istri, dan anak.

Menanggapi hal tersebut, Heri Dwi mengatakan bahwa dalam perubahan kedua ini cukup fokus saja dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 88/PUU-XIV/2016 agar selaras.

”Apa yang sudah disampaikan kita akan langsung melakukan finalisasi tapi mungkin ada beberapa masukan dari para pakar untuk bagaimana kita membuat kesimpulan dan yang terpenting adalah kepastian hukum ini kita ciptakan di Pemerintah Daerah DIY,” pungkasnya. (lz)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*