Pelajari Kebijakan dan Parlemen, Fakultas Hukum UMY Kunjungi DPRD DIY

Jogja, dprd-diy.go.id – DPRD DIY menerima audiensi dari Fakultas Hukum Universitas Muhamadiyah Yogyakarta pada Senin (17/12/2018) dan diterima oleh Arif Noor Hartanto, SIP pada pukul 10:00-selesai di Ruang Rapat Paripurna Lantai 2 Gedung DPRD DIY. Nanik Prasetyoningsih, SH,MH selaku dosen Fakultas Hukum menjelaskan maksud kedatangannya bersama rombongan mahasiswa UMY untuk menindaklanjuti perkuliahan praktik penyusunan peraturan perundang-undangan dan hukum perundang-undangan di lembaga legislatif.
Arif memaparkan materi secara garis besar mengenai peraturan daerah terkait posisi DIY dalam rezim pemerintahan umum. Mengacu pada UU No. 11 Tahun 2011, Arif atau yang kerap disapa Inung menyampaikan bahwa Perda dibuat karena adanya peraturan yang lebih tinggi dan otonomi daerah serta inisiatif perda bisa berasal dari eksekutif maupun legislatif. Kemudian Inung menambahkan tentang aturan Permendagri No. 80 Tahun 2015 mengenai pembatalan peraturan daerah untuk mengembalikan rezim kepada Mahkamah Agung yang dibuat oleh pemerintah pusat untuk membatalkan perda yang telah dibuat, serta adanya pengawasan dari Mendagri dalam mengoptimalkan penyelesaian program pembentukan Raperda DIY.

Pada sesi tanya jawab adapun beberapa pertanyaan yang diberikan oleh mahasiswa menyangkut tupoksi Komisi DPRD DIY dan rencana peraturan daerah. Inung menyatakan terkait pertanyaan tersebut bahwa hal itu dapat dilihat pada UU No. 23 tahun 2014, yang merupakan alat kelengkapan dan tidak bisa dipisahkan dari DPRD. Sedangkan fungsi pengawasan dan komisi bisa mengajukan Raperda yang melibatkan masing-masing dan gabungan komisi. Selain komisi bahwa Raperda dapat dibahas oleh komisi atau gabungan komisi, Bappemperda, Pansus dan pembahasan melibatkan komisi yang terkait. Sedangkan yang dapat menjadi anggota pansus sendiri sesuai dengan usulan dari Fraksi. Inung menambahkan “Menyangkut Raperda harus ada naskah akademik atau draft Raperda, klausul perda tidak boleh melampaui batas aturan Undang-Undang yang berlaku,” jelas Inung sembari menutup diskusi tersebut. (ist)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*