Pelaksanaan Pokok-Pokok Pikiran DPRD Terhadap RKPD DIY Dinilai Perlu Evaluasi

Jogja, dprd-diy.go.id – Membahas kembali pembahasan perubahan Tata Tertib DPRD DIY, Panitia Khusus BA 28 Tahun 2019 mengadakan rapat kerja pembahasan. Suharwanta Ketua Pansus memimpin jalannya rapat kerja didampingi Wakilnya Anton Prabu Semendawai.

Melanjutkan pasal selanjutnya DPRD DIY membahas Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD DIY terhadap Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD). Eko Suwanto Anggota Pansus mempertanyakan mengenai keterkaitan Pokir DPRD DIY terhadap RKPD DIY serta kegunaan dari adanya E-Pokir DPRD DIY. Bappeda menyatakan bahwa E-Pokir merupakan suatu alat atau tools untuk membantu berjalannya Pokir.

Setidaknya ada tiga fungsi dari E-Pokir DPRD DIY, pertama, sebagai alat dokumentasi Pokir DPRD DIY yang nantinya akan masuk ke dalam RKPD. Kedua, alat bantu untuk mengonfirmasi dan mengecek kembali ketika nantinya ada pembahasan. Ketiga, merupakan tindak lanjut dari cita-cita KPK yang konteksnya menerapkan transparansi dan kemudahan akses oleh publik.

Keterkaitannya Pokir dengan RKPD sendiri disampaikan oleh Bappeda bahwa Pokir merupakan suatu bentuk masukan dari DPRD DIY kepada Pemda dalam upaya pembangunan daerah sebelum dibuatnya RKPD. Bappeda menyatakan bahwa sejauh ini Pokir DPRD DIY telah berjalan sesuai dengan target pembangunan daerah DIY.

Sementara Eko masih memiliki keraguan terhadap berjalannya Pokir DPRD DIY tanpa adanya landasan hukum yang sesuai. “Yang saya tanyakan itu regulasinya untuk siapa. Posisi DPRD DIY terhadap Pokir masih belum jelas. Jika hal ini terus berjalan tanpa ada regulasi yang tepat, bisa jadi E-Pokir ini tidak terkontrol, DPRD DIY tidak mengetahui kelanjutannya. Kemudian ini juga tidak ada dasarnya, perlu dihubungkan antara cita-cita KPK dengan pemahaman peraturan perundangan tentang ini.”

Selaras dengan saran yang disampaikan Eko, Ketua Pansus juga memberikan saran agar dibuatkan forum khusus di luar ini untuk membahas Pokir DPRD DIY. “Ini perlu penjelasan lebih rinci, kalau bisa ada forum khusus untuk membahas Pokir ini. Perlu diadakan forum khusus setelah Badan Anggaran membahas tentang itu. Menyusun modelnya seperti apa perlu dibahas secara terpisah,” tutur Suharwanta.

Bappeda menanggapi bahwa sejauh ini Pemda hanya mengikuti peraturan yang ada di atasnya. Meskipun begitu Bappeda merespon bahwasanya tata tertib ini dapat dievaluasi terutama pada aspek payung hukumnya. Mekanisme pelaksanaan Pokir menjadi poin penting yang ditandai oleh Bappeda untuk dikaji kembali sebelum disepakati dalam peraturan tata tertib DPRD DIY. (fda)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*