Pemandangan Umum Fraksi Persatuan Demokrat terhadap Raperda Perubahan RIPARDA DIY Tahun 2012-2025

PEMANDANGAN UMUM

FRAKSI  PERSATUAN DEMOKRAT

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH

DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

 

TERHADAP

RAPERDA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH

PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

NOMOR 1 TAHUN 2012

 TENTANG

RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN DAERAH PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA TAHUN 2012 – 2025

(BAHAN ACARA NO. 39 TAHUN 2018)

DALAM RAPAT PARIPURNA DPRD DIY

JUM’AT, 19 OKTOBER 2018

 

 

Assalaamu’alaikum Wr. Wb.

Salam sejahtera untuk kita semua, selamat siang….

Yth. Sdr. Pimpinan Rapat Paripurna dan Jajaran Pimpinan Dewan;

Yth. Sdr. Gubernur  dan Wakil Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta;

Yth. Sdr. Anggota DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta;

Yth. Sdr. Anggota Forum Komunikasi Pimpinan Daerah DIY;

Yth. Sdr. Sekretaris Daerah, Asekda, dan seluruh jajarannya;

Yth. Sdr. Kepala OPD di Lingkungan Pemerintah Daerah DIY;

Yth. Rekan-rekan wartawan dan para hadirin sekalian  yang berbahagia.

 

Alhamdulillah,  mengawali Pemandangan Fraksi Demokrat pada siang hari ini perkenan kami menghaturkan puji syukur keharibaan Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat, hidayah, Inayah  dan ma’unahNya kepada kita semua, berupa kesehatan dan kesempatan untuk bekerja bagi negeri tercinta Indonesia.  Dengan izin dan ridhoNya,  hari ini kita diberi kesempatan untuk mengikuti Rapat Paripurna  dalam rangka Penyampaian  Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD DIY terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2012-2025 (Bahan Acara Nomor 39 Tahun 2018).

Sholawat dan salam kita haturkan keharibaan Nabi Besar Muhammad Saw, Semoga tercurah  dan tersampaikan kepada Beliau, keluarga, sahabat dan kepada seluruh pengikutnya, khususon kaum muslimin yang mensiarkan dan  mengamalkan sunnah-sunnah beliau, hingga akhir zaman. Aamiin.

 

Sdr. Pimpinan Rapat Paripurna, Anggota DPRD DIY dan seluruh hadirin     yang berbahagia.

Atas nama Fraksi Persatuan Demokrat, kami mengucapkan terimakasih kepada Pimpinan rapat yang telah memberikan waktu dan kesempatan kepada kami untuk menyampaikan Pemandangan Umum Fraksi  terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2012-2025 (Bahan Acara Nomor 39 Tahun 2018).  

Mengawali Pemandangan Umum Fraksi Persatuan Demokrat ini, Perkenankan kami, menyampaikan hal-hal Urgen khususnya  issue-issue yang terkait dengan Rancangan Perda,   untuk disampaikan dalam forum yang mulia ini, sebagai berikut :

  1. Fraksi Persatuan Demokrat, menyambut gembira, sekaligus memberikan mengapresiasi kepada Dinas Pariwisata Pemerintah Daerah DIY  yang telah melakukan inisiasi untuk meninjau ulang keberadaan Peraturan Daerah Pemerintah DIY Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2012-2025 (Bahan Acara Nomor 39 Tahun 2018). Tentu, langkah yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah DIY meninjau ulang Perda Nomor 1 Tahun 2012 tersebut, disamping  penyesuaian dengan Peraturan Perundangan-Undangan yang lebih tinggi diatasnya, termasuk didalamnya mengantisipasi dan penyesusaian atas perkembangan issue-issue aktual  Kepariwisataan baik dalam konteks Global, Regional maupun Nasional ( Pidato Gubernur DIY, 18 Oktober 2018 )  hal ini di maksudkan agar Perda Nomor 1 tahun 2018 Tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, tetap aktual dan relevan  dengan Perkembangan issue yang terkait dengan Kepariwisataan Nasional, Regional maupun Global. Dalam konteks Pembangunan dan Kemajuan Pariwisata DIY,  FPD mendukung penuh atas Rancangan Perubahan Perda ini, tentu sesuai dengan  Mengingat DIY hari ini masuk 5 Kota besar yang menjadi Destinasi Pariwisata Nasional dengan tingkat kunjungan 4,61% dari total perjalanan wisata domestik. Dengan perubahan Perda DIY Nomor 1 tahun 2012. Diharapkan, dapat  mendorong dan membuka peluang  DIY menjadi 3 (tiga) Besar Daerah Destinasi Pariwisata Nasioal.  FPD optimis Rancangan Perubahan ini akan selesai, sesuai target waktu yang telah diputuskan oleh Pimpinan beserta komponen terkait. Mengingat prihal yang kita bicara ini ( Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2012,  tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah 2012-2015 ) masuk agenda strategis daerah sebagai pedoman dan rujukan bagi Pembangunan dan Kemajuan Kepariwisataan di DIY yang berbasis pada kearifan Lokal dan keuniqan Budaya. Oleh karena itu,  dalam pembahasan Raperda Perubahan tersebut, FPD berharap, Pansus yang bertugas  membahas dan menggodok draft ini harus dapat melahirkan gagasan futuristik  untuk menyempurnakan konsep yang telah tertuang dalam draft perda perubahan. Agar Raperda Perubahan, benar-benar memberikan pijakan yang kokoh bagi Pemerintah Daerah DIY untuk membangun dan mengembangkan pariwisata DIY yang lebih progresif. Momentum Perubahan Perda ini, sekaligus kita jadikan peluang untuk melakukan Koreksi, Introspeksi dan penyempurnaan   yang  konstruktif bagi dunia Pariwisata DIY. Kesemua itu, kita orientasikan  untuk menunjang dan memantapkan Pembangunan Pariwisata Daerah DIY yang lebih progresif, terpadu dan Modern.
  • Rancangan Perda ini, pembahasannya akan dilanjutkan oleh Pansus DPRD, FPD berharap kepada teman-teman Anggota yang bertugas dalam Pansus Raperda Perubahan ini, bahwa prinsip Focus, serius, hati-hati harus menjadi prioritas kita semua, dalam  mencermati hal-hal  mendasar yang ada dalam Raperda ini. Sekalipun Rancangan ini sudah di desain cukup apik, baik kontruksi gagasan maupun pijakan hukumnya, sudah yang terkoneksi dengan issue utama Raperda itu sendiri,  yaitu : UU Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan; UU Nomor 13 Tahun 2012 Tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta; UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, yang telah di ubah beberapa kali dan terakhir  Nomor  9 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua UU Nomor 23 Tahun 2014. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011 tentang Rencana Induk  Pembangunan Kepariwisataan Nasional. FPD meminta dengan sangat bahwa dalam pembahasan Raperda ini Pansus harus mengedepankan kearifan lokal, karena prihal yang kita bahas adalah hal-hal yang langsung berhubungan dengan Masalah Kebudayaan dalam arti luas. Disamping itu, diharapkan rumusan yang muncul dalam rancangan ini, akan mengedepankan nilai-nilai budaya ciri Khas 

 

Sdr. Pimpinan Rapat Paripurna, Anggota Dewan dan seluruh hadirin     yang terhormat…

Terkait dengan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2012-2025 (Bahan Acara Nomor 39 Tahun 2018). Maka dalam hal ini Fraksi Persatuan Demokrat menyampaikan Pandangan Umum Fraksi dan sekaligus Menyampaikan pertanyaan, yang terkait dengan permasalahan yang kami sorot (kami angkat) sebagai berikut:

  1. Fraksi Persatuan Demokrat, berpendapat bahwa dari 9 (sembilan) point Pasal dan satu Lampiran dari Rancangan Perubahan perda ini, hemat kami telah memberikan gambaran yang lengkap, khususnya yang terkait dengan Pembangunan, Pengembangan, Pengelolaan dan Pemanfaatan sumber daya Pariwisata di DIY. Karena, dari aspek kontens  dan rujukan utama telah sesuai dengan UU Nomor 1 tahun 2009 Tentang Kepariwisataan; UU Nomor 13 Tahun 2012 Tentang Keistimewaan DIY. Dan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional. Dalam pandangan FPD, draft ini sudah memenuhi syarat untuk dilanjutkan pembahasan tahap berikutnya, sekalipun masih ada penyempurnaan berikutnya. Pertanyaannya, dari 9 (sembilan) point Pasal Perubahan tersebut, FPD menilai merupakan Core atau inti dari Perda Nomor 1 Tahun 2012, Oleh sebab itu Perubahan tersebut akan memberikan pengaruh bagi lajunya Pembangunan dan Pengembangan Sumberdaya Pariwisata di DIY. Paling tidak sinergisitas dan Keterpaduan Pengembangan wilayah Kawasan Wisata Nasional (KSPN) menjadi keniscayaan, yang kebetulan KSPN tersbut berada di dalam wilayah DIY, maka dalam hal ini apa dan bagaimana planning Pemerintah Daerah DIY untuk menjadikan kawasan tersebut, menjadi kawasan wisata yang terpadu dan Harmonis, yang bersinergi dengan  Program Induk Pariwisata Nasional Mohon Penjelasannya..?

 

  1. Fraksi Persatuan Demokrat, merujuk hasil pencermatan atas Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2012-2025 (Bahan Acara Nomor 39 Tahun 2018). FPD menilai, bahwa dari 9 (sembilan) point Pasal Perubahan dari Rancangan Perubahan tersebut,  spirit yang ingin dibangun  dari Raperda Perubahan ini yaitu mendorong percepatan Pembangunan, Pengelolaan dan Pemanfaatan sumber Daya Pariwisata yang ada, sekaligus mendukung proses Pembangunan DIY dibidang Pariwisata.  FPD berpendapat, bila rancangan ini sudah ditetapkan, sebagai Peraturan Daerah, maka tahapan berikutnya implementasi, menjadi hal yang urgen, mengingat progres dikandungnya segera untuk  dilaksanakan, karena tahapan pembangunan Kepariwisataan itu sendiri, sudah masuk dalam tahapan Pelaksanaan II (2015-2019). Pertanyaannya, bagaimana Progress Pemerintah Daerah dalam melakukan penyiapan infrastruktur dan SDM sebagai tahapan lanjutan Pembangunan Kepariwisataan di DIY, khususnya yang terkait dengan NYIA, Pengembangan Jalur Bedah Manoreh dan Pengembangan Jalan Lintas Selatan.? Mengingat hal-hal tersebut sudah sangat mendesak dan ditunggu, sebagai Fasilitas Utama Pariwisata atau sebagai Mercusuarnya Pariwisata di DIY ?

 

Sdr. Pimpinan Rapat Paripurna, Anggota DPRD DIY dan seluruh hadirin  yang terhormat…

Demikian, Pemandangan Umum Fraksi Persatuan Demokrat, terhadap Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2012-2025 (Bahan Acara Nomor 39 Tahun 2018). Bila dalam Penyampaian Pemandangan Umum Fraksi ini, banyak kekurangan dan kekhilafan, kami mohon maaf. Atas perhatian dan kesempatan yang diberikan, kami haturkan terimakasih.

Wassalamu’alaikum Wr. Wb.

Yogyakarta, 19 Oktober 2018

JURU BICARA FRAKSI

 

 

( Drs. H. Edy Susila)

 

FRAKSI PERSATUAN DEMOKRAT

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH

DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

 

Ketua

 

 

 

Drs. H. EDY SUSILA

Sekretaris

 

 

 

H. MUHAMMAD YAZID., S.Ag.

 

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*