Jogja, dprd-diy.go.id – Senin (13/11/2023) Pansus BA 45 Tahun 2023 menyelenggarakan rapat kerja untuk membahas draft Raperda tentang Hari Jadi Daerah Istimewa Yogyakarta. Rapat dipimpin oleh H. Muhammad Yazid, S.Ag., Ketua Pansus BA 45 Tahun 2023 didampingi anggota pansusnya dan dihadiri oleh perwakilan Keraton Yogyakarta, Biro Tata Pemerintahan, Dinas Kebudayaan, serta beberapa OPD terkait lainnya.
Mengawali rapat kerja, Yazid kembali menyampaikan bahwa Raperda Hari Jadi DIY merupakan perbaikan dari draft yang telah diajukan pada tahun 2016. Ia juga mengungkapkan bahwa dalam rapat kerja pansus pembahasan Raperda lazimnya diawali dengan pemaparan dari penyusun naskah akademik.
“Jadi kami mohon, nanti dari pihak penyusun NA (naskah akademik) untuk secara gamblang menyampaikan naskahnya,” ungkap Yazid.
Pada rapat kerja tersebut, KPH Yudanegara, Kepala Biro Tata Pemerintahan DIY memaparkan naskah akademik Raperda tentang Hari Jadi Daerah Istimewa Yogyakarta yang merupakan perbaikan versi yang disusun pada tahun 2016. Ia menjelaskan latar belakang, konsep hari jadi, kriteria dan penentuan hari jadi, esensi dimensi objek formal dalam penentuan tanggal, rekomendasi hari jadi DIY, serta alasan 13 Maret 1755 sebagai Hari Jadi DIY.
Terkait dengan pemilihan 13 Maret 1755 sebagai Hari Jadi DIY, KPH Yudanegara menyampaikan bahwa terdapat beberapa alasan yang melatarbelakanginya.
“Alasannya yang pertama adalah berdirinya pemerintahan Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat dengan segala komponennya walaupun istana belum didirikan. Kemudian yang kedua, lahirnya sistem kepemimpinan dimana ditunjuk orang-orang kepercayaan Sultan Hamengku Buwono pertama untuk menjadi birokrasi pemerintahan kesultanan,” jelasnya.
Kemudian, alasan yang selanjutnya adalah kelahiran semangat juang anti penjajah asing yang ditunjukan semenjak awal menentang campur tangan VOC, semangat penerus pembangunan masyarakat yang berkebudayaan dan berkeadaban yang telah dirintis dari masa Kerajaan Mataram Islam Kotagede, serta melandasi kelahiran Daerah Istimewa Yogyakarta pada era modern.
Usai pemaparan naskah akademik dari Biro Tapem, Perwakilan Biro Hukum DIY menyampaikan perbedaan antara draft Raperda yang disusun pada Tahun 2016 dan Tahun 2023.
“Tahun 2016, dalam draft Raperda hanya mencantumkan terkait dengan hari jadi DIY pada 13 Maret 1755. Kemudian di dalam perbaikan draft itu menyertakan kajian yang terdapat dalam naskah akademik” Ujarnya.
Ia menyampaikan bahwa dalam pencantuman ayat-ayat dalam pasal 3 draft Raperda terbaru menjadi poin pembeda dengan draft sebelumnya. Menurutnya, hal tersebut sudah menjawab permasalahan yang draft Raperda Hari Jadi Tahun 2016.
Berkaitan dengan naskah akademik yang telah dipaparkan dan ditanggapi, Yazid menyampaikan bahwa pihaknya sudah memiliki gambaran yang jelas. Perbedaan yang telah disebutkan sebelumnya cukup meyakinkannya dan diharapkan dapat meyakinkan para fraksi yang sebelumnya sepakat untuk tidak menyepakati perda tersebut.
Ia juga meminta agar disusun matriks yang menunjukan perbandingan Raperda Hari Jadi DIY tahun 2016 dengan Raperda Hari Jadi DIY Tahun 2023. Menurutnya, penting untuk mengetahui bagian mana yang dianggap lemah agar dapat dipelajari bersama. (df)
Leave a Reply