Jogja, dprd-diy.go.id – Kamis (28/11/2019) Panitia Khusus (Pansus) BA nomor 38 tahun 2019 mengadakan rapat kerja yang dipimpin oleh Eko Suwanto.
Rapat tersebut dimulai dengan pembahasan raperda pada pasal 8 hingga 13 tentang perbatasan wilayah dengan para OPD – OPD terkait. Pada rapat itu pula, pemda diharapkan dapat menentukan prioritas tentang perbatasan kabupaten – kota dan perbatasan provinsi.
“Pasal 10 merupakan pasal yang sangat krusial, karena pasal tersebut mencakup semua pembahsan yang ada sehingga pembahasan untuk pasal tersebut akan saya bahas di pertemuan selanjutnya,” ucap Eko.
Selain itu terdapat pasal yang dihapus yaitu pasal 12 dan pasal tersebut diganti dengan pasal 13. Selain itu untuk pertemuan selanjutnya diharapkan pemda dapat memeberikan contoh visualisasi yang diperlukan.
Sebelum rapat diakhiri, Eko meminta untuk memikirkan kembali pasal 20 – 22 terkait pelayanan dasar dan pendidikan. Terkait pasal ini nantinya dapat dibahas bersama di pertemuan selanjutnya. (my)
Leave a Reply