Jogja, dprd-diy.go.id – Sadar Narima, S.Ag., S.H., Ketua Pansus BA Nomor 44 Tahun 2023 memimpin rapat pansus pada Rabu (13/12/2023). Pansus membahas dua poin utama yakni soal atribut sebagai salah satu tunjangan kesejahteraan Pimpinan dan Anggota DPRD serta soal tata kelola pemindahtanganan tunjangan rumah dan transportasi.
“Ini kita yang ada dalam DIM (Daftar Inventarisasi Masalah) kemarin sempat kita bahas ada dua, yang pertama soal atribut ini penjelasannya bagaimana, dan kedua pada Pasal 14 soal pemindahtanganan rumah dan kendaraan dinas,” ungkap Sadar.
Reza Agung dari Biro Hukum menjelaskan bahwa terkait tata kelola pemindahtanganan masih dibahas di Kemenkumham. Sementara pembahasan terkait hal ini masih menunggu permendagri yang mengatur pemindahtanganan.
“Belum ada permendagri yang mengatur pemindahtanganan ini meskipun sudah ada PP Nomor 1 Tahun 2023, tapi masih menunggu permendagrinya. Kami belum bisa menjelaskan lebih lanjut,” jelas Reza terkait aturan pemindahtanganan.
Sementara Dr. H. Aslam Ridlo., M.A.P. selaku Wakil Ketua Pansus mengungkapkan bahwa aturan tentang tata kelola ini dapat diatur melalui peraturan gubernur. Sehingga diharapkan aturan dalam pergub nantinya dapat diselaraskan dengan PP Nomor 1 Tahun 2023 dan permendagri yang nantinya akan diterbitkan.
“Soal tata kelola pemindahtanganan harapannya pergub ini bisa disinergikan dengan PP Nomor 1 Tahun 2023 dan permendagri. Tata kelola dan seterusnya bisa diatur di pergub,” kata Aslam menanggapi tentang aturan pemindahtanganan.
Sehingga pada forum ini disepakati bahwa ketentuan mengenai pemindahtanganan kendaraan perorangan dinas diatur melalui pergub. Ketentuan ini dituangkan dalam Pasal 14 Ayat 3 draf perubahan kedua Perda DIY Nomor 5 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
Terkait atribut yang tertuang dalam Pasal 9 Ayat 1 huruf d, Pansus sepakat untuk memberikan penjelasan tambahan bahwa atribut yang dimaksud dapat disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Hal ini dituangkan dalam Ayat 4 Pasal 9.
“Bagaimana ini dalam perda ini nanti agar tidak melanggar ketentuan. Oleh karena ini, secara seksama perlu kita cari tahu solusinya dan aspek – aspek yang terkait,” ungkap Madiyono, S.E., M.E.K., Anggota Pansus yang mengingatkan bahwa penyesuaian dengan kemampuan keuangan daerah merupakan salah satu upaya agar tidak melanggar ketentuan.
Sadar Narima yang memimpin rapat kerja pansus mengatakan pembahasan ini sudah dapat diakhiri. Sehingga ia menjelaskan kembali bahwa pansus telah melakukan finalisasi pembahasan pada hari ini. (fda)
Leave a Reply