Pendapat Gubernur DIY atas Raperda Usul Prakarsa DPRD DIY

Jogja, dprd-diy.go.id – Kamis (26/08/2021) Wakil Gubernur DIY, KGPAA Paku Alam X menyampaikan pendapat Gubernur DIY terhadap empat raperda yang diusulkan oleh DPRD DIY dalam rapat paripurna. Keempat yang diusulkan yakni Raperda Penyelenggaraan Pendidikan Khusus; Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam; Raperda Pengendalian Penduduk; dan Raperda Penanggulangan Corona Virus Disease 2019.

Raperda Penanggulangan Corona Virus Disease 2019

Wakil Gubernur menanggapi soal pemberian sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan yang menurut ungkapannya perlu pengaturan terkait sanksi administratif. Selain itu, Gubernur menyarankan agar sanksi dibuat teguran yang lebih bersifat persuasif.

Terkait pengaturan gotong royong jogo tonggo, Gubernur menyambut baik karena dapat mendorong masyarakat berpartisipasi bersama menanggulangi Covid-19 di lingkungannya.

Pemda DIY sendiri telah memiliki Pergub DIY Nomor 28 Tahun 2021 tentang Kelompok Jaga Warga, menurut Pendapat Gubernur kelompok ini perlu diberdayakan dalam upaya mendorong masyarakat di kalurahan dan kelurahan dapat siap siaga Covid-19.

Soal jaring pengaman sosial disarankan agar diperluas agar tidak hanya aspek perlindungan sosial saja yang diatur, melainkan dapat meliputi uapaya pemulihan ekonomi masyarakat.

Pada penyampaian Pendapat Gubernur ini, KGPAA Paku Alam X menyampaikan bahwa Pemda DIY mendukung penggunaan dana keistimewaan sebagai salah satu sumber dana penanggulangan Covid-19. Kendati demikian agar pencantumannya di dalam pasal 56 diharapkan dapat dipertimbangan kembali mengingat kedudukan dana keistimewaan diatur di dalam perundang-undangan pusat.

Raperda Pengendalian Penduduk

Soal Raperda Pengendalian Penduduk, KGPAA Paku Alam X menyampaikan bahwa draf raperda ini baru mengatur hak penduduk dan tanggungjawab pemerintah. Sementara soal hak dan tanggungjawab penduduk belum diatur dalam draf, menurut Pendapat Gubernur hal ini perlu dimunculkan agar meningkatkan kesadaran masyarakat.

Wakil Gubernur menyampaikan bahwa pengendalian kelahiran agar ditambahkan penjelasan terkait pengndalian kelahiran sebagai upaya tumbuh seimbang penduduk dengan angka kelahiran total 2,1 sesuai dengan nasional. Sedangkan bagian pengendalian kelahiran masih terdapat pasal yang mengatur kegiatan dan program sehingga masuk dalam ranah teknis.

Pada Pendapat Gubernur disampaikan bahwa perlu ditambahkan pasal yang menjelaskan pencatatan jumlah kelahiran. Sarannya adalah pencatatan ibu yang melahirkan dapat disesuaikan dengan kelompok umur untuk membantu kemudahan Pemda DIY menghitung fertility rate. Sedangkan terkait mobilitas penduduk dipertanyakan pihak yang melakukan pencatatan baik  penduduk migrasi permanen dan non permanen serta mekanismenya.

Dalam Pendapat Gubernur disarankan agar raperda sebaiknya hanya dilakukan melalui advokasi dan sosialisasi dan pendidikan kependudukan. Menurut penjelasan Wakil Gubernur perlu dimuat aturan perlindungan terhadap penduduk rentan, untuk meningkatkan kualitas penduduk.

Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam

Terkait raperda ini di dalam Pendapat Gubernur disampaikan bahwa penghargaan yang diatur dalam raperda dapat diperluas agar tidak hanya diberikan ke individu atau kelaompok, tapi dapat diberikan ke individu, kelompok, organisasi, lemabag pemerintahan dan badan usaha yang berpartisaipasi. Sementara dalam raperda perlu juga diatur mengenai keterlibatan dunia usaha dalam perlindungan dan pemberdayaan nelayan, pembudidaya ikan dan petambak garam.

Raperda Penyelenggaraan Pendidikan Khusus

Wakil Gubernur menyampaikan Pendapat Gubernur terkait raperda ini yakni tujuan dari perda ini adalah meningkatkan koordinasi pemerintah daerah dan pemerintah kabupaten/kota dalam penyelenggaraan pendidikan khusus pada satuan penyelenggaraan pendidikan inklusi. Hal tersebut diharapkan dapat dijelaskan terkait dengan kewenangan pendidikan sekolah dasar yang ada pada pemerintah kabupaten/kota.

Pada raperda ini dijelaskan bahwa dunia usaha yang terlibat dapat diberikan penghargaan. Terkait hal tersebut, Gubernur mempertanyakan kriteria penilaian bagi dunia usaha yang terlibat dalam penyelenggaraan pendidikan khusus.

Pada raperda ini dimuat standar nasional pendidikan pada pendidikan khusus, terkait hal ini Gubernur mempertanyakan standar yang digunakan sebab sudah ada ketentuan tersebut di pusat. Gubernur juga mempertanyakan harmonisasi peraturan ini dengan peraturan dari pusat.

Gubernur juga meminta penjelasan soal membentuk sekolah khusus bagi anak dengan potensi kecerdasan atau bakat istimewa. Gubernur mempertanyakan konsepnya agar Pemda DIY dapat segera menyiapkan segala hal yang terkait dengan sekolah khusus anak dengan kecerdasan dan bakat istimewa.

(fda)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*