Jogja, dprd-diy.go.id – Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X menyampaikan pendapatnya terhadap penjelasan DPRD DIY atas Raperda prakarsa tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, juga raperda tentang Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi. Pendapat ini disampaikan dalam rapat paripurna yang digelar DPRD DIY bersama Gubernur DIY beserta jajaran OPD DIY, pada Kamis (21/10/21).
Gubernur DIY menyambut baik dan memberikan apresiasi atas usulan kedua raperda inisiatif DPRD DIY. Kedua raperda tersebut diharapkan dapat menjadi payung hukum bagi pemerintah daerah dalam pengambilan kebijakan strategis.
Gubernur DIY menyampaikan bahwa pengajuan Raperda tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan merupakan langkah nyata DPRD DIY dalam menjalankan kewajiban untuk memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan UUD 1945 serta mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan keutuhan NKRI.
“Pada tataran di daerah, tentu saja Pancasila harus juga direalisasikan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan setiap sendi kehidupan masyarakat,” tegas Gubernur DIY.
Sehubungan dengan draf Raperda tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, terdapat konsep yang berbeda dengan UU No.23 Tahun 2014 dan Permendagri No. 71 2012, yaitu Pancasila tidak menjadi bagian dari wawasan kebangsaan, namun berdiri sejajar dengan wawasan kebangsaan. Lantas, Gubernur DIY menyampaikan tanggapannya mengenai apa yang menjadi alasan perbedaan konsep draf raperda tersebut dengan UU No.23 Tahun 2014 dan Permendagri No. 71 2012.
“Apa yang menjadi pertimbangan Pancasila tidak menjadi bagian dari wawasan kebangsaan, dan bagaimana harmonisasi terhadap perbedaan konsep yang diatur dalam peraturan yang sudah ada dengan draf raperda? Mohon kami diberikan argumentasi kuat agar kami dapat memahami konsep ini,” ujar Gubernur DIY.
Terkait raperda tentang Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi, Gubernur DIY mendukung adanya usulan tersebut. Regulasi daerah yang ada sebelumnya yakni perda No. 6 Tahun 2010 tentang Irigasi tidak lagi sejalan dengan UU No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air serta tidak mampu menjawab kebutuhan yang ada di masyarakat terutama Petani.
Di dalam raperda ini memuat beberapa materi yang mengatur mengenai perizinan, seperti dalam Pasal 18 Ayat 2 bahwa badan usaha, badan sosial atau perseorangan yang memanfaatkan air dari sumber air melalui jaringan irigasi yang dibangun pemerintah atau pemerintah daerah dapat membangun jaringannya sendiri setelah memperoleh izin dan persetujuan desain dari dinas daerah yang membidangi urusan pekerjaan umum. Berdasarkan ayat dalam pasal tersebut, Gubernur DIY menanyakan mengenai jenis perizinan dalam pemanfaatan jaringan irigasi yang digunakan.
“Apakah perizinan tersebut termasuk di dalam jenis perizinan berusaha atau perizinan non-berusaha? Mengapa perizinan tersebut tidak menjadi satu alur proses di Dinas Perizinan dan Penanaman Modal sebagai bagian dari kebijakan penyederhanaan birokrasi serta penyederhanaan prosedur perizinan berusaha dan non-berusaha?” ujar Gubernur DIY.
Selain itu, Gubernur DIY juga mengungkapkan bahwa dalam raperda tersebut belum mengatur mengenai bagaimana prosedur permohonan serta penerbitan perizinan dan rekomendasi teknis, sehingga belum dapat menggambarkan secara jelas atas layanan yang akan diberikan.
Beberapa pertanyaan, saran dan masukan yang telah disampaikan Gubernur DIY dalam rapat parupurna ini akan segera ditindaklanjuti agar draf yang dibahas mendatang dapat semakin baik dan implementatif. Selanjutnya, untuk menyempurnakan materi yang diatur dalam raperda ini akan disampaikan dalam rapat kerja bersama panitia khusus yang akan datang. (dta)
Leave a Reply