Jogja, dprd-diy.go.id – Kamis (21/10/2021) DPRD DIY melaksanakan rapat paripurna bersama Gubernur DIY dan jajaran eksekutif. Penyampaian pandangan umum disampaikan oleh juru bicara tiap Fraksi-Fraksi yang ada di DPRD DIY terhadap penjelasan Gubernur DIY mengenai Rancangan Peraturan Daerah, tentang Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas tersebut dalam Bahan Acara Nomor 31 Tahun 2021; dan Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Provinsi DIY Nomor 13 Tahun 2011 tentang Restribusi Perizinan tertentu dalam Bahan Acara Nomor 32 Tahun 2021.
Fraksi PDIP mengapresiasi upaya Pemerintah DIY dalam melakukan evaluasi dan perubahan terhadap pelaksanaan Perda No. 4 Tahun 2021. Terdapat beberapa pertanyaan yakni Gambaran secara umum atas pelaksanaan Raperda dengan penyesuaian dengan UU Nomor 8 Tahun 2016; Materi muatan apasaja yang perlu dilakukan sinkronisasi agar kedepannya tidak terjadi tumpang tindih; Unit Layanan Disabilitas akan dibentuk sektor apa saja dan bagaimana koordinasi lintas sektoralnya; Bagaimana perlndungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas pada dunia usaha baik sektor formal dan informal untuk meningkatkan taraf hidup; Memohon penjelasan atas penghapusan ketentuan pidana dan gambaran penegakan hukum di DIY.
Fraksi PDIP dalam setiap pembahasan APBD selalu mendorong Pemerintah DIY untuk terus melakukan inovasi terkait penggalian potensi pendapatan daerah selain dari Sektor Pajak Daerah yang menempati posisi tertinggi disbanding sektor pendapatan daerah lainnya termasuk Restribusi Daerah. Oleh karena itu Fraksi PDIP mengapresiasi langkah Pemerintah DIY dalam usulan Raperda Perubahan Kedua atas Perda No.13 Tahun 2011 terkait Restribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing. Namun demikian perlu adanya penjelasan tentang gambaran proyeksi besaran penambahan pendapatan daerah dari Restribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang masuk dalam golongan perizinan tertentu tersebut di DIY.
Mengenai Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, FPKS memberika apresiasi atas pengajuan Raperda ini; Memohon penjelasan pada pasal 5 menenai hak penyandang disabilitas apakah sudah terpenuhi; Bagaimana pengaturan kepada disabilitas yang memiliki keterbatasan ganda; dan Harmonisasi Raperda ini dengan Raperda lain yang berkaitan dengan pemenuhan penyandang disabilitas.
Terkait Perubahan Kedua atas Perda DIY Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Restribusi Perizinan Tertentu, terdapat beberapa hal yang akan ditanyakan mengenai Tenaga Kerja Asing yang terdapat di DIY meliputi profesi apa saja; Memohon penjelasan Pasal 16B Ayat 2 Huruf J terkait jabatan tertentu di lembaga pendidikan; Penjelasan pemanfaatan Dana seperti BLUD atau melalui mekanisme pembahasan APBD.
Dalam pandangan umum Fraksi PAN terdapat beberapa hal mengenai Perda Provinsi DIY Nomor 13 Tahun 2021 yang akan disampaikan yakni terhadap penggunaan istilah yang kurang pas; Perlunya menyesuaikan antara Raperda Pasal 5 dengan ketentuan dalam UUD 1945 Pasal 28A-28J; Penyandang disabilitas yang berperkara dengan hukum telah memiliki bantuan hukum secara mandiri maka dariitu pemerintah tidak perlu menyediakan; meminta pada Pemda untuk melaksanakan pelatihan dan kesempatan penempatan kerja bagi penyandang disabilitas; Memberikan tempat layanan kesehatan yang belum sepenuhnya ramah bagi difabel; Melakukan pengembangan keolahragaan bagi penyandang disabilitas ; Mendorong pelindungan penyadang disabilitas dalam hal kebencanaan dengan terus mengembangkan system mitigasi bencana sesuai kebutuhan.
Fraksi PAN sangat memahami jika pemasukan dari retribusi tenaga kerja asing sebagai pendapatan restribusi perijinan khusus, jika menekan masuknya tenaga asing secara massif dengan mempersiapka SDM di DIY memiliki keterampilan setara dengan tenaga kerja asing; Melakukan pengukuran pembebanan penggunaaan jasa yang tepat maka akan menciptakan keadilan terhadap besaran restribusi; Mendesain rencana pemanfaatan pendapatan restribusi dengan presentase; Mengusulkan peninjauan dan evualuasi terhadap pemberlakuan besaran restribusi penggunaan tenaga kerja asing ditnjau secara periodik.
Fraksi Gerindra memandang sangat penting dan mendesak dilakukannya peninjauan terhadap materi, muatan dan ketentuan dalam Perda Provinsi DIY Nomor 13 Tahun 2011 terkait Infrastruktur Gedung Sekolah dan fasilitas yang diberikan Pemerintah bagi penyandang disabilitas; Serapan tenaga kerja penyandang disabilitas dalam pengrekrutan ASN maupun karyawan swasta; Seberapa besar potensi Pemda dalam persaingan usaha dan pemasaran; Dalam penggunaan dana restribusi sudah dilaksanakannya kah pengembangan keahlian dan keterampilan tenaga kerja lokal; Bagaimana cara dan bentuk pengawasan tenaga kerja asing di DIY.
Fraksi PKB menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Gubernur DIY dan jajarannyatelah bekerja keras untuk mengevaluasi Perda DIY Nomor 4 Tahun 2012 dan diselaraskan dengan UU Nomor 8 Tahun 2017. Kekerasan dan pelecehan pada penyandang disabilitas juga masih terjadi di DIY, untuk itu Fraksi PKB berharap Raperda ini dibahas dengan cermat sehingga nantinya tujuan dapat terwujud. Dalam aspek pendidikan masih terjadi penolakan dari sekolah umum untuk penyandang disabilitas dan diarahkan di SLB.
Dengan diundangkannya UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan PP Nomor 34 Tahun 2021, Fraksi PKB mengapresiasi Gubernur dan jajarannya yang telah menginisasi Raperda DIY tentang Perubahan Kedua atas Perda Provinsi DIY Nomor 13 Tahun 2011 guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah. Terkait besaran tarif restribusi, apakah restribusi tersebut dibayarkan satu kali kontrak atau per tahun atau per bulan?
Terdapat beberapa hal yang ingin disampaikan terkait Perda DIY Nomor 4 Tahun 2012 , Bagaimana mensinergikan Raperda Penyelenggaraan Khusus terutama pada aspek pendidikan yang terdapat pada Bab IV bagian ketiga Pasal 10-14; Pada Bab II Pasal 4 perlu dijelaskan 4 jenis ragam disabilitas; Bagaimana mensinergikan Perda DIY No.4 Tahun 2012 dengan Raperda Pelaksanaan Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas pada aspek infrastruktur.
Fraksi Golkar mendukung dan menyetujui Raperda inisiatif Pemda DIY Nomor 13 Tahun 2011 dan dibahas lebih lanjut dalan Pansus dengan memperhatikan, Optimalisasi data pilah disabilitas yang dilakukan secara periodik dengan mendasarkan ragam disabilitas; Raperda harus implementatif di dalam pelaksanaannya sehingga data memberikan perlindungan secara optimal; Raperda menjadi payung hukum atas arus utama atas seluruh kebijakan di DIY; Perlu adanya sinergi dan kolaborasi dengan pemerintah Kabupaten/Kota dalam pelaksanaan Raperda.
Fraksi Nasdem PSI PD menyampaikan Perda tetang Restribusi Perizinan sudah tidak relevan, terutama dalam hal Restribusi Perpanjangan Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing. Setelah mencermati Raperda, terdapat beberapa hal yang akan disampaikan sebagai berikut, Peraturan perundang-undangan apa saja yang perlu diselaraskan dalam pemungutan restribusi untuk penggunaan tenaga kerja asing daerah?; Bagaimana cara memberikan kepastian hukum di dalam pemungutan restribusi untuk tenaga kerja asing di daerah?. (mnq)
Leave a Reply