Pansus BA 21 Lanjutkan Pembahasan Draf Raperda Penyelenggaraan Pendidkan Khusus

Jogja, dprd-diy.go.id – Panitia Khusus (Pansus) BA 21 Tahun 2021 melanjutkan pembahasan draf Raperda Penyelenggaraan Pendidikan Khusus pada Selasa, (19/10/2021). Rapat pansus dipimpin oleh Sofyan Setyo Darmawan selaku Ketua Pansus dan dihadiri oleh Anggota Pansus BA 21, Disnakertrans, Biro Hukum, Dinas Sosial, Kumham, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora).

Pada rapat tersebut, pansus melanjutkan membahas dari pasal 10 mengenai peran orang tua dalam penyelenggaraan pendidikan khusus di daerah. Pada pasal tersebut terdapat masukan bahwa perlunya dukungan pasrtisipasi organisasi menciptakan lingkungan sekolah yang inklusif dan membangun kesadaran warga sekolah dalam penerimaan dan memberi dukungan moral dalam berbagai bentuk kegiatan bersama.

 Pasal 13 draf raperda tersebut membahas mengenai peran serta masyarakat dalam memberikan dukungan materiil dan non materiil dalam pendidikan khusus di sekolah.

Kemudian, Sofyan memberikan usulan untuk perubahan judul terkait raperda bab 4 mengenai unit layanan distabilitas yang semula ‘Unit Layanan Distabilitas’ diubah menjadi ‘Unit Layanan Distabilitas Bidang Pendidikan’.

“Dari bab 4 ini judulnya apa perlu ditambah, unit layanan distabilitas bidang pendidikan supaya membatasi ruang lingkup,” ungkap Sofyan

“Beberapa pertemuan lalu sudah disepakati dengan terkait dengan ketentuan umum juga coba memperbaiki untuk ditambahkan frasa bidang pendidikan didalam jadi nanti sebaknya didalam pasalnya juga disesuaikan dan ditambahkan bidang pendidikan didalamnya karena nanti juga akan ada Unit Layanan Distabilitas (ULD) di bidang ketenagakerjaan berdasarkan raperda tentang penyandang distabilitas,” jelas Isnaini selaku biro hukum.

Pasal 17 mengatur tentang pendidikan khusus bagi peserta didik bakat istimewa yang harus memperhatikan berbagai aspek keunggulan dan aspek-aspek lainnya guna untuk menjaga keseimbangan didalamnya.

“Jadi untuk yang olahraga lebih mudah dimengerti sepertinya ya, tapi begini karena ini klausal umum jadi kalusalnya dibuat lebih soft saja jadi pembahasan kita ini membahas tentang pendidikan khusus sudah meliputi satuan pendidikan khusus dan pendidikan inklusif,” ungkap Sofyan. (fir)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*