Jogja, dprd-diy.go.id – Selasa (28/04/2020) DPRD DIY mengadakan pertemuan dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) DIY, POLDA DIY, dan sejumlah perwakilan bank – bank yang ada di DIY. Nuryadi, Ketua DPRD DIY mengungkapkan pertemuan ini sebagai tindak lanjut mengenai aspirasi dari masyarakat yang ingin mendapatkan kemudahan restrukturisasi.
Parjiman, Kepala OJK DIY mengatakan bahwa ada stimulus yang diberikan untuk meringankan nasabah atau debitur yang terdampak Covid-19. Tujuannya adalah memberikan keringanan dalam upaya menjaga stabilitas ekonomi sehingga tidak turun drastis.
Parjiman menjelaskan bahwa kebijakan mengenai stimulus perekonomian nasional pada masa pandemi Covid-19 dimuat dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor 11/POJK.03/2020. Hingga Jumat (24/4/2020) Parjiman mengungkapkan bahwa ada sebanyak 26.497 debitur dengan nilai pinjaman sebesar Rp 2,7 triliun.
“Untuk fasilitas kredit di bawah Rp 10 miliar, termasuk UMKM, penilaian pada satu pilar saja yakni ketepatan pembayaran pinjaman pokok dan tunggal. Perlu diketahui bahwa pada normalnya, ada tiga pilar dalam penentuan kredit yakni prospek usaha, kondisi debitur, dan ketepatan pembayaran pokok,” jelasnya.
Parjiman mengungkapkan bahwa debitur terdampak Covid-19 hanya pada satu pilar, baik pokok dan tunggal sesuai perjanjian kredit. Hal ini bertujuan agar debitur tidak memiliki catatan bermasalah, sehingga record-nya tetap bagus apabila mengajukan kredit ke tempat lain,
Parjiman menjelaskan bahwa restrukturisasi untuk debitur dapat diberikan melalui perpanjangan jangka waktu. Harapannya ada analisis industri agar dapat menyesuaikan kemampuan debitur. Selain itu dapat dilakukan pengurangan tunggakan pokok dan tunggakan bunga dalam bentuk penyertaan modal sementara jika debiturnya tergolong tidak mampu.
“Yang bisa dilakukan itu ada enam hal yaitu penurunan suku bunga, perpanjangan jangka waktu, pengurangan tunggakan pokok, pengurangan tunggakan tunggal, penyertaan kredit dijadikan penyertaan modal sementara, dan penambahan fasilitas. Penundaan harus selektif terhadap debitur UMKM sektor informal seperti pedagang yang sifat pendapatannya harian. Tetapi penundaan ini tergantung kemampuan industri, ada yang mampu menunda sampai tiga atau enam bulan dan seterusnya,” jelas Parjiman menyebutkan bentuk restrukturisasi.
Parjiman berharap berharap restrukturisasi dilaksanakan mengacu pada prinsip kehati-hatian agar tidak mengorbankan industri terkait. Industri harus mampu memahami karakter masing-masing debitur, sehingga kewenangan ada pada industri. Parjiman menegaskan bahwa restrukturisasi tidak menggunakan biaya administrasi.
Kepada para debitur yang terdampak Covid-19, Parjiman memersilahkan untuk mengajukan restrukturisasi, baik pada perbankan maupun industri keuangan lainnya.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda DIY AKBP Roedy Yoelianto mengatakan sesuai dengan putusan MK debitur yang menunggak lalu tidak kooperatif atau tidak menyerahkan unit yang menjadi objek jaminan fidusia maka harus diselesaikan di Pengadilan.
“Prosesnya perusahaan pembiayaan memohon untuk pelaksanaan eksekusi ke pengadilan. Itupun ada syarat yaitu perjanjian fidusianya harus didaftarkan ke Kantor Pendaftaran Fidusia di Kanwil Kemenkumham,” jelasnya.
Ketua Komisi B DPRD DIY, Danang Wahyu Broto meminta kepada OJK agar selaras dengan aturan dari pemerintah pusat dalam pemberian keringanan pembayaran angsuran akibat dampak pandemi Covid-19.
Danang mengatakan kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah sudah cukup bagus. Menurutnya kebijakan tersebut belum maksimal digunakan karena OJK tidak memberikan pemahaman teknis yang jelas.
Aslam Ridho, Anggota Komisi B DPRD DIY mengatakan bahwa informasi yang jelas harus sampai ke tingkatan paling bawah. Aslam berharap masyarakat tidak salah langkah hanya karena pemahaman yang tidak tuntas.
“Pengusaha perbankan juga perlu memberi kejelasan teknis pembayaran dan bentuk keringanannya,” tuturnya. (fda)
Leave a Reply