Jogja, dprd-diy.go.id – Saat ini Pansus BA 14 Tahun 2021 tengah membahas pengawasan tentang Perda Lembaga Kesejahteraan Sosial. Endang Patmintarsih, Kepala Dinas Sosial DIY menjelaskan bahwa lembaga kesejahteraan sosial adalah lembaga yang didirikan oleh masyarakat untuk melaksanakan pelayanan kesejahteraan sosial.
“Pelayanan kesejahteraan sosial seperti pelayanan anak terlantar, penyandang disabilitas, kebencanaan, kemiskinan. Lembaga-lembaga sosial ini yang didirikan oleh masyarakat yang sudah operasional juga sudah melakukan pelayanan kepada masyarakat dengan berbagai macam masalah kesejahteraan sosial,” ungkapnya dalam tayangan Kita Bicara TVRI, pada Selasa (13/04/2021).
Pemerintah menyambut baik adanya lembaga-lembaga kesejahteraan sosial karena menurut Endang pemerintah tidak bisa sendiri dalam melaksanakan pelayanan kesejahteraan sosial. Pada tahun 2015 DPRD DIY mengesahkan Perda Nomor 11 Tahun 2015 tentang Lembaga Kesejahteraan Sosial sebagai panduan kerja dan pendirian lembaga kesejahteraan sosial.
“Maka kita berinvestasi untuk membuat kerja yang memang sudah jalan. Ada Perda Lembaga Kesejahteraan Sosial Nomor 11 Tahun 2015 memang masyarakat harus ketahui bagaimana kerja lembaga kesejahteraan sosial baik di kabupaten dan kota,” jelasnya.
Endang menyampaikan tujuan dibentuknya perda ini adalah untuk meningkatkan pelayanan dan kualitas lembaga kesejahteraan sosial. Dinas Sosial DIY sendiri memiliki mitra Badan Koordinasi Kegiatan Kesejahteraan Sosial (BK3S) di provinsi yang berperan dalam melakukan pembinaan dan pendampingan kepada lembaga kesejahteraan sosial di wilayah.
“Di kabupaten kota ada LKS (lembaga kesejahteraan sosial) ini harus berkoordinasi untuk meningkatkan dalam jangkauan pelayanan kesejahteraan sosial. Agar tidak hanya melakukan pelayanan di satu jenis pelayanan saja, karena ada 25 masalah sosial di DIY,” terangnya.
Hifni Muhammad Nasikh, Ketua Pansus pengawasan Perda Lembaga Kesejahteraan Sosial menyampaikan bahwa tujuan pengawasan perda ini adalah untuk mengulas kembali pelaksanaannya. Pansus ingin melihat efektivitas perda sudah berjalan sesuai ketentuan, baik dalam kerja sosialnya hingga izin operasinya.
“Nah itu juga dalam rangka untuk kita bisa mencari solusi kepada penyelewengan terhadap kesejahteraan sosial. Tentu kita tidak ingin adanya penyelewengan dengan kepentingan-kepentingan yang bukan masalah sosial,” imbuhnya.
Hifni mengatakan bahwa merintis lembaga kesejahteraan sosial juga membutuhkan perencanaan yang panjang. Terkait dengan hal tersebut menurut Hifni penting adanya izin, hal ini untuk memudahkan pengawas dalam memantau kerja dari lembaga kesejahteraan sosial.
“Jumlahnya cukup banyak mungkin, sudah melakukan inovasi atau pelayanan tuh kan bener kan juga melakukan penghimpunan dana kepada masyarakat, harus tepat sasarannya dipantau,” imbuh Hifni.
Sejauh ini Endang melihat bahwa adanya lembaga kesejahteraan sosial yang merupakan inisiasi masyarakat ini sangat membantu pemerintah. Meskipun begitu ia menjelaskan bahwa permasalahan kesejahteraan sosial dirasa tidak berkurang karena adanya pergeseran masalah sehingga nampak tidak terselesaikan.
“Soal masalah kita berbicara sudah beberapa kluster seperti keterlantaran, itu kan ada anak terlantar, ada penyandang disabilitas terlantar, lansia terlantar. Berbicara keterlantaran ini tidak akan pernah habis tapi berpindah berpindah masalah iya,” jelas Endang.
Endang berharap ada pelatihan untuk lembaga kesejahteraan sosial atau semacam kewajiban melakukan program yang memiliki capaian tolak ukur. Ia juga menambahkan bahwa selama ini lembaga kesejahteraan sosial sudah terjalin kolaborasi dengan pemerintahan, bahkan pemda sudah membantu secara operasional.
“Kita lihat dari masyarakat kaitanya dengan kemudian muncul harapan ada pelatihan-pelatihan. Atau memang mereka diharuskan punya program-program yang pencapaian bisa dilihat diukur keberhasilan itu,” ungkapnya. (fda)

Leave a Reply