Pengelola Tahura Bunder Paparkan Implementasi Perda DIY Nomor 13 Tahun 2013

Jogja, dprd-diy.go.id – Pansus Bahan Acara (BA) Nomor 3 Tahun 2024 mengadakan rapat kerja di Ruang Komisi B yang membahas pengawasan dan pengimplementasian Perda DIY Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Taman Hutan Raya (Tahura) Bunder di Gunungkidul, Yogyakarta.

Rapat kerja ini dihadiri oleh Anton Suhono, S.Hut. yang merupakan perwakilan dari Balai Taman Hutan Raya. Selaku pengelola dari Tahura Bunder, ia melakukan pemapararan pengimplementasian perda tersebut.

Pada pemaparannya, Anton menjelaskan bahwa Tahura Bunder memiliki potensi sebagai kawasan konservasi dan penelitian yang melindungi mata air, satwa liar, dan tumbuhan langka yang hampir punah.

“Di tahura selama ini banyak adanya penelitian baik dari universitas negeri maupun swasta. Dari kegiatan ini kita dapat mengimplementasikan untuk kegiatan-kegiatan selanjutnya,” ungkapnya.

Selain potensi sebagai kawasan konservasi dan penelitian, Anton juga menjelaskan bahwa Tahura Bunder memiliki potensi sebagai kawasan wisata yang dapat mengenalkan budaya baru kepada masyarakat Jogja dan wisatawan yang datang ke Jogja.

“Untuk menunjang budaya kita setiap kali mengadakan event untuk mengangkat budaya sekitar agar dapat dimengerti publik dan untuk pariwisata di sana ada beberapa tempat yang bisa menunjang itu,” jelasnya.

Sebagai penutup, Anton menyampaikan harapannya agar ke depan Tahura Bunder dapat memiliki penyimpanan karbon.

“Izin pemanfaatan penyimpanan karbon ini memang belum ada yang melakukan, mudah-mudahan ke depannya kita ada.” katanya mengakhiri pemaparan.

Andriana Wulandari, S.E. selaku Ketua Pansus BA 3 Tahun 2024 menuturkan akan menerima masukan ini dan dijadikan bahan pembahasan selanjutnya. Menurutnya pansus bisa mulai membahas evaluasi perda secara pasal per pasal pada pertemuan mendatang. (au)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*