Penjelasan Gubernur atas Rancangan KUA PPAS APBD DIY Tahun Anggaran 2021

Jogja, dprd-diy.go.id – Rabu (26/08/2020) DPRD DIY mengadakan rapat paripurna untuk mendengarkan penghantaran Gubernur DIY terhadap rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah DIY tahun anggaran 2021. Penghantaran disampaikan oleh Wakil Gubernur DIY, KGPAA Paku Alam X di hadapan DPRD DIY secara telekonferensi.

Wakil gubernur menjelaskan bahwa rancangan KUA PPAS dan APBD DIY TA 2021 ini disusun dengan mengacu pada rencana kerja Pemda DIY tahun 2021. Rencana kerja ini telah diselaraskan dengan kondisi nyata yang dihadapi pada saat ini.

“Berdasarkan hal itu telah ditetapkan tema pembangunan DIY pada tahun 2021 yaitu penguatan SDM unggul dan percepatan pemulihan sosial ekonomi masyarakat DIY,” ungkap Paku Alam X.

Tema pembangunan tersebut juga memperhatikan gambaran kondisi ekonomi makro yang menjadi asumsi dalam penyusunan RAPBD tahun 2021. Pertama, pertumbuhan ekonomi berkisar antara 4,2 – 6 persen. Kedua, tingkat inflasi berkisar pada angka 3,2 – 2,7 persen. Ketiga, angka kemiskinan 11,60 – 11,47 persen.

Wakil gubernur turut menyampaikan rancangan KUA PPAS tahun anggaran 2021. Rancangan ini berkaitan dengan pendapatan belanja dan pembiayaan daerah yang diarahkan kepada upaya untuk meningkatkan kapasitas fiskal daerah.

“Rancangan KUA PPAS ini berkaitan dengan pendapatan belanja dan pembiayaan daerah yang diarahkan kepada upaya untuk meningkatkan kapasitas fiskal daerah melalui peningkatan intensitas dan efektivitas program intensifikasi dan ekstensifikasi pengelolaan sumber-sumber pendapatan daerah. Hal ini dimaksudkan untuk terus meningkatkan kemandirian daerah dengan semakin memperbesar peranan sebagai sumber pembiayaan utama dalam struktur APBD pada tahun anggaran 2021,” lanjut wakil gubernur.

Pendapatan daerah direncanakan sebesar 4,84 triliun yang bersumber dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, serta lain-lain berupa pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah diarahkan untuk mendukung target capaian prioritas pembangunan nasional tahun 2021.

“Kewenangan daerah mendanai pelaksanaan urusan pemerintahan, yang menjadi kewenangan daerah juga digunakan untuk mendanai pelaksanaan unsur pendukung, unsur penunjang, unsur pengawas, unsur kewilayahan, unsur pemerintahan umum dan unsur belanja daerah. Ini juga diarahkan untuk mendukung pemulihan sosial ekonomi pasca pandemi Covid-19 dan penerapan tekanan normal dan produktif. Juga penurunan ketimpangan wilayah, penurunan kemiskinan dan ketimpangan antar kelompok pendapatan kerja sama dan kemitraan pembangunan, serta optimalisasi sumber-sumber pembiayaan pembangunan dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah,” jelas Paku Alam X.

Kemampuan keuangan daerah yaitu kemampuan pendapatan dan pembiayaan maka jumlah yang dimungkinkan untuk dibelanjakan pada tahun anggaran 2021 adalah sebesar 4,360 triliun yang digunakan untuk belanja operasional, belanja modal dan belanja tidak terduga, dan belanja transfer. Belanja operasional sebesar 3,418 triliun digunakan untuk belanja pegawai, belanja barang jasa, belanja hibah, dan belanja bantuan sosial.

“Belanja modal sebesar 145,818 miliar, belanja tidak terduga sebesar 62,32 miliar, dan belanja transfer sebesar 734,249 miliar. Pembiayaan daerah pada tahun 2021 dan penerimaan pembiayaan direncanakan sebesar 398,632 miliar. Sedangkan pengeluaran pembiayaan tahun anggaran 2021 direncanakan sebesar 122,500 miliar yang akan digunakan untuk penyertaan modal,” lanjut Paku Alam X menyampaikan rinciannya.

Penyampaian ini selanjutnya akan ditindaklanjuti oleh DPRD DIY untuk memberikan tanggapan serta masukan kepada Gubernur DIY. (fda)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*