Jogja, dprd-diy.go.id – Wakil Gubernur DIY, KGPAA Paku Alam X menyampaikan Penghantaran Gubernur DIY atas Rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBD DIY 2020 dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPAS) APBD DIY 2020 pada Kamis (27/08/2020).
Penyampaian yang disampaikan dalam rapat paripurna ini merupakan proses pendahuluan sebelum penyusunan perubahan APBD DIY 2020.
Paku Alam X mengatakan beberapa perubahan APBD DIY tahun anggaran 2020 ini sangat diperlukan terutama untuk mengatasi dampak pandemi Covid-19. Hal ini sebagaimana merujuk pada kondisi perekonomian DIY maupun Indonesia yang diperkirakan mengalami penurunan kinerja ekonomi.
Berdasarkan penyampaian Wakil Gubernur DIY, Rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBD DIY 2020 dan PPAS APBD DIY 2020 memerhatikan beberapa hal. Pertama, perbedaan asumsi akibat perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Perubahan yang disepakati sebelumnya. Kedua, program dan kegiatan yang dapat diusulkan untuk ditampung dalam perubahan APBD dengan memerhatikan sisa waktu pelaksanaan APBD tahun anggaran berjalan. Ketiga, capaian target kinerja program dan kegiatan yang berubah apabila asumsi Kebijakan Umum Anggaran tidak tercapai.
Asumsi perubahan anggaran juga memertimbangkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Peraturan yang digunakan yakni Keputusan Presiden RI Nomor 11 Tahun 2020, Permendagri Nomor 20 Tahun 2020, Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2020, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35 Tahun 2020, Permendagri Nomor 39 Tahun 2020, dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2020.
Rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBD DIY 2020 dan PPAS APBD DIY 2020 ini meliputi Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan.
“Terkait pendapatan, proyeksi pendapatan dalam perubahan ini diperkirakan mengalami penurunan sebesar 678,712 miliar yaitu dari 6,130 triliun menjadi 5,451 triliun. Belanja berdasarkan pertimbangan kemampuan keuangan yg bersumber dari pendapatan penerimaan pembiyaan dan pergeseran anggaran. Maka jumlah kemampuan yang dapat digunakan untuk dibelanjakan dalam perubahan APBD 2020 mengalami penurunan sebesar 735,765 miliar yaitu dari 6,494 triliun menjadi 5,728 triliun. Penerimaan pembiayaan sesuai dengan hasil audit BPK atas laporan keuangan APBD 2019 yaitu 420,567 miliar, pengeluaran pembiayaan mengalami penurunan sebesar 61,40 miliar dari 178,63 miliar menjadi 117,59 miliar,” jelas Paku Alam X.
Sebelum menutup penyampaiannya, Wakil Gubernur berharap agar perubahan APBD DIY 2020 dapat ditetapkan secepatnya. Hal ini sangat diperlukan untuk mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat DIY.
“Harapannya semoga perubahan APBD DIY 2020 dapat segera ditetapkan. Sehingga dapat memberikan stimulus bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat DIY, khususnya dalam menghadapi dampak pandemi Covid-19,” wakil gubernur menutup penyampaian Penghantaran Gubernur DIY. (fda)
Leave a Reply