Terdapat beberapa faktor yang menyebabkab sebuah Peraturan Daerah (Perda) dapat direvisi. Seperti halnya Perda nomor 8 tahun 2010 tentang penanggulangan bencana. Heru Suroso sekretaris Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DIY mengungkapkan tiga hal direvisinya sebuah Perda. Pertama Perda dapat direvisi ketika telah berusia lima tahun. Kedua, dinamika yang terjadi di masyarakat. Ketiga regulasi dari pemerintah.
Pertimbangan direvisinya Perda ini yakni kebutuhan pengaturan kewenangan penanggulangan bencana dengan mengakomodir UU nomor 13 tahun 2012 tentang keistimewaan DIY. Arah perubahan yang disasar supaya kewenangan daerah dalam menetapkan, melaksanakan, dan melakukan evaluasi terhadap kebijakan penyelenggaraan penanggulangan bencana sesuai dengan karakteristik wilayah serta kewenangan daerah. Diantara kewenangan daerah meliputi kewenangan berdasarkan UU 23/2014 dan kewenangan keistimewaan DIY. Selain itu diaturnya kewajiban integrasi semua sektor pembangunan terkait ke dalam penanggulangan bencana.
Pertimbangan kedua, integrasi sistem penanganan krisis semua sektor dengan penyelenggaraan penanggulangan bencana. Adapun perda nomor 8 tahun 2010 belum memiliki aturan yang jelas. Dengan direvisinya Perda ini, diharapkan adanya aturan kewajiban integrasi semua sektor pembangunan terkait dalam penanggulangan bencana. Selain itu, diatur juga pendanaan dengan syarat-syarat tertentu untuk menghindari overlapping penggunaan dana/ pengelolaan dana yang melanggar peraturan perundang-undangan.
Atin dari Taman Siswa mengungkapkan bencana 2006 bantuan pemerintah dimanfaatkan oleh oknum tertentu sehingga tidak benar-benar tersampaikan kepada korban bencana secara maksimal. Heru Suroso meminta kepada masyarakat agar ketika terdapat penyelewengan segera melapporkan ke kepolisian atau pengawas.
Pertimbangan ketiga direvisinya Perda nomor 8 tahun 2010, kebutuhan akan pengembangan pengertian kelompok rentan dan status hukum forum Penanggulangan Resiko Bencana (PRB). Sedangkan dalam Perda nomor 8 tahun 2010 ini belum terdapat kejelasan tentang forum PRB selain PRB DIY. Harapan kedepannya agar forum PRB DIY dapat dibentuk di kabupaten/ kota serta desa/ kelurahan, dan komunitas.
Pertimbangan ke empat, penghapusan status potensi bencana. Hal ini dikarenakan perbedaan status siaga, awas dan waspada hanya berlaku untuk bencana erupsi merapi.Pertimbangan kelima, perlunya pengaturan ulang pendanaan penanggulangan bencana. Arah tujuan yang diinginkan dalam revisi Perda ini adalah supaya ada penambahan wewenang BPBD dalam melaksanakan penerimaan dan pengelolaan bantuan dana pada saat bencana. SKPD lain juga dapat turut andil dalam melaksanakan penerimaan dan pengelolaan bantuan dana pada saat bencana dengan syarat lapor terlebih dahulu dengan BPBD. Harapan dari kerjasama BPBD dan SKPD supaya pendanaan penanggulangan krisis pada sektor pembangunan lain dapat terintegrasi.Pertimbangan terakhir, masyarakat mengaku kerap menerima bantuan logistik mendekati kedaluarsa. Begitu juga dengan peralatan yang mudah rusak. Perda nomor 8 tahun 2010 belum mengatur terkait masalah tersebut.
Dari 114 pasal dalam Perda nomor 8 tahun 2010 terdapat 20 pasal yang direvisi. Seperti biasanya, dalam pembentukan atau revisi Perda selalu diadakan public hearing guna mendapatkan masukan dari masyarakat. Pagi ini, selasa 8 september 2015 public hearing dilaksanakan di ruang Rapur lantai dua DPRD DIY. (S)
Leave a Reply