Perda Sudah Ada, Tantangan Masih Nyata Pansus Bahas Implementasi KIP

Jogja, dprd-diy.go.id – Panitia Khusus (Pansus) Bahan Acara Nomor 11 Tahun 2025 DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menggelar rapat kerja perdana untuk membahas pengawasan terhadap implementasi Peraturan Daerah DIY Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Keterbukaan Informasi Publik, Rabu (14/05/2025), di Gedung DPRD DIY.

Rapat dipimpin Ketua Pansus, Purwanto, S.T., didampingi Wakil Ketua Pansus, Rifki Listianto, S.Si., M.Sc., dan dihadiri oleh para anggota Pansus yaitu Radjut Sukasworo, Akhid Nuryati, S.E., Dra. Hj. Sri Muslimatun, M.Kes., Arif Kurniawan, S.Ag., M.H., dan H. Sigit Nursyam Priyanto, S.Si., M.Ec.Dev. Sejumlah perwakilan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, termasuk Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) DIY, turut serta dalam agenda ini.

Dalam rapat tersebut, Diskominfo DIY memaparkan hasil monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik (KIP) di lingkungan Pemda DIY selama tiga tahun terakhir. Pada tingkat nasional, Daerah Istimewa Yogyakarta mencatat capaian yang cukup signifikan dalam pengelolaan keterbukaan informasi. Berdasarkan Indeks Keterbukaan Informasi Publik (KIP), DIY mengalami peningkatan kategori dari “Sedang” pada 2022 dan 2023 menjadi “Baik” pada 2024. Bahkan, pada 2024 DIY menempati peringkat kedua nasional setelah Provinsi Aceh.

Menanggapi capaian tersebut, Ketua Pansus, Purwanto, S.T., menyampaikan apresiasi atas kinerja Pemda DIY, namun juga menekankan perlunya penguatan aspek regulasi dan kelembagaan guna memastikan pelaksanaan Perda berjalan secara konsisten.

“Peningkatan indeks ini merupakan wujud komitmen Pemerintah Daerah dalam mendukung keterbukaan informasi. Meski demikian, masih terdapat sejumlah persoalan teknis dan struktural yang perlu segera dibenahi agar pelaksanaan Perda menjadi lebih efektif,” ujar Purwanto.

Diskominfo juga melaporkan peningkatan jumlah OPD yang masuk dalam kategori Informatif, yaitu sebanyak 7 OPD pada 2022, meningkat menjadi 15 OPD pada 2023 dan 16 OPD pada 2024.

Meski menunjukkan tren positif, pansus mencatat bahwa pengawasan terhadap pelaksanaan perda masih belum sepenuhnya optimal. Anggota Pansus, Akhid Nuryati, S.E., menekankan pentingnya pemisahan yang jelas antara proses monitoring dan evaluasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 31 dan 32 perda.

“Fungsi pengawasan tidak bisa hanya berhenti pada aspek administratif. Evaluasi harus masuk dalam sistem penilaian kinerja perangkat daerah, sehingga mendorong keterbukaan informasi menjadi budaya kerja yang melekat,” tegasnya.

Dalam mendukung pelaksanaan tugas Komisi Informasi Daerah (KID) DIY, Pemda DIY telah menyediakan berbagai fasilitas kelembagaan sesuai dengan ketentuan Pasal 11 hingga Pasal 26 Perda, seperti ruang kantor, ruang sidang, perangkat kerja, SDM pendukung, serta anggaran operasional. Selain itu, proses seleksi dan pengangkatan anggota KID untuk periode 2020–2023 dan 2023–2027 juga telah dilakukan sesuai prosedur.

Wakil Ketua Pansus, Rifki Listianto, S.Si., M.Sc., menekankan pentingnya dukungan kebijakan dan pembiayaan agar KID mampu menjalankan mandatnya secara optimal.

“KID DIY merupakan lembaga strategis dalam menjamin hak publik atas informasi. Oleh karena itu, diperlukan dukungan penuh baik dari sisi anggaran maupun kelembagaan agar Perda ini tidak hanya menjadi dokumen normatif, tetapi benar-benar berdaya guna,” ujarnya.

Sebagai tindak lanjut, pansus akan menyusun catatan strategis dan rekomendasi kebijakan kepada Gubernur DIY sebagai bahan evaluasi dan perbaikan pelaksanaan perda. Rekomendasi ini diharapkan dapat memperkuat upaya Pemda DIY dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang terbuka, partisipatif dan akuntabel. (uns/dta)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*