Komisi I DPRD Provinsi Sumatera Selatan bersama dengan Kartika Sandra Desi, SH Ketua Komisi I DPRD Provinsi Sumatera Selatan didampingi oleh 12 anggota dan 3 staff sekretariat melakukan studi komperatif terhadap pelaksanaan uji kepatutan dan kelayakan Calon Anggota KPID periode 2017-2020.
Kunjungan ini disambut langsung oleh Wakil Ketua DPRD DIY Arif Noor Hartanto, SIP dan juga dihadiri oleh Drs. I Made Arjana Gumbara dan Yohanes Suyanto, S.Pd yang merupakan Komisioner KPID DIY.
Kartika mengajukan pertanyaan seputar persidangan untuk pelaksanaan fit and proper test dan penilaian berdasarkan scoring atau abjad. Pertanyaan ini ditanggapi oleh Arif Noor Hartanto, SIP dengan mengungkapkan bahwa proses persidangan untuk pelaksanaan fit and proper test DPRD DIY melaksanakan dengan terbuka, tidak boleh dalam keadaan tertutup.
Karena uji kepatutan dan kelayakan calon anggota KPID itu dilakukan dengan rapat terbuka yang dilakukan oleh Komisi A DPRD DIY, yang kadangkala ada beberapa lapisan masyarakat seperti media massa atau wartawan maupun LSM yang turut mengikuti sidang rapat tersebut.
Kemudian terkait penilaian, Arif Noor Hartanto, SIP menyatakan bahwa penilaian dilakukan oleh masing-masing anggota dengan menggunakan model scoring dan dikomunikasi pula dalam bentuk scoring. Tetapi, keputusan akhirnya adalah keputusan melalui musyawarah mufakat.
Jadi, orang yang berskor paling rendah sekalipun, kalau kemudian keputusan politiknya di komisi meloloskan yang bersangkutan, hal itu bisa juga terjadi. Jadi, sebaiknya sudah disepakati sejak awal, apakah scoring itu menjadi panduan semata-mata dari pertimbangan DPRD DIY, atau menjadi keputusan mutlak. Hal ini sebaiknya disepakati di depan terlebih dahulu agar fair. Jadi keputusan akhirnya itu tidak berdasarkan abjad tapi scoring.
Ada pula pertanyaan yang diajukan Usman Effendi selaku Anggota Komisi I DPRD Provinsi Sumatera Selatan, mengenai alokasi waktu. Arif Noor Hartanto, SIP menanggapi dengan menyatakan bahwa waktu disesuaikan dengan kemampuan DPRD DIY untuk melakukan fit and proper test, misalnya 30 menit atau 20 menit. Arif Noor Hartanto, SIP juga menceritakan pengalamannya saat mengikuti forum fit and proper test, dimana peserta yang diujikan diminta untuk membuat makalah dengan beberapa aturan penulisan tertentu.
Namun, pada saat memaparkan hasil makalahnya, peserta hanya diberi waktu dua hingga tiga menit saja. Arif Noor Hartanto, SIP memberi saran, agar kiranya dipertimbangkan lagi mengenai alokasi waktu pemaparan peserta yang diuji, agar dapat sepadan dengan jerih payah pembuatan makalah tersebut.
Pertanyaan terakhir diajukan oleh Elianuddin yang juga merupakan anggota Komisi I DPRD Provinsi Sumatera Selatan, yaitu terkait unsur dan dimensi yang bersangkutan dengan KPID. Arif Noor Hartanto, SIP mengakui bahwa KPID menyangkut berbagai dimensi, diantaranya adalah norma hukum dengan mengutamakan peserta yang bergelar Sarjana Hukum, kemudian dari unsur pemerintahannya.
Akan tetapi, Arif Noor Hartanto, SIP menyayangkan tidak adanya pakar ilmu komunikasi, budayawan maupun seniman yang terpilih sebagai Komisioner KPID DIY yang berkaitan dengan unsur konten dan isi siaran. (az/bri)
Leave a Reply