Pergub Operasional Ojek Online Direvisi, Driver Online Tuntut Penurunan Potongan pada Aplikator

Jogja, dprd-diy.go.id – Perkumpulan Komunikasi Jogja (PKJ) Driver Online Indonesia datangi DPRD DIY untuk menyampaikan beberapa hasil perumusan revisi pergub. Melalui audiensi, Selasa (26/9/2023) pihak PKJ kembali meminta agar seluruh tuntutannya dapat direalisasi dalam pergub yang mengatur operasional ojek online.

Pihaknya menyambut baik dan berharap akan nyata direalisasikan dalam pergub terkait tarif minimal per kilometer sebesar Rp3.700,00 – Rp4.000,00 bersih. Angka ini didapat berdasarkan hasil perhitungan harga rata – rata harga kendaraan, BBM, perawatan, asuransi, pajak, dan penerapan di Pulau Jawa.

Sementara tarif minimal per pesanan berada di kisaran Rp14.800,00 – Rp15.200,00 dengan ketentuan perjalanan maksimal 4 kilometer. Terkait dengan yang dituntut sebesar 15% – 20% masih terus diusahakan agar bisa diterima oleh pihak aplikator.

“Harapan Dishub bisa kasih tarif yang standar yang layak. Yang masih belum deal masalah potongan 15% – 20% dari pihak aplikator sudah ada jawaban atau belum? Kita tarif minimal (saat ini) Rp9.500,00 harapannya bisa sebesar Rp15.000,00,” pungkas Agus Ariyanto, Sekretaris PKJ.

Pihaknya menyayangkan sikap pihak aplikator yang menjanjikan penghasilan tinggi, namun semakin lama justru semakin menurun.

“Pendapatan kami makin lama makin turun, harga naik dari aplikator justru menurunkan tarif dengan alasan supaya bersaing dengan aplikator lain. Potongan (saat ini) antara 25% – 40% yang membuat penghasilan semakin kecil. Potongan ini berbeda – beda jumlahnya, tergantung jarak,” lanjutnya.

Nuryadi, S.Pd., Ketua DPRD DIY yang menerima audiensi meminta agar Dinas Perhubungan dapat mengkaji kembali aturan – aturan terkait kewenangan di daerah, termasuk soal sanksi. Ia meminta agar setelahnya dapat dilakukan pertemuan kembali dengan Biro Hukum yang akan menjelaskan terkait peraturan gubernur terkait.

“Kalau saya begini, akan lebih baik dikaji dulu nanti dilihat termasuk kewenangannya bukan, bersama Biro Hukum juga nanti kita akan bahas lebih lanjut. Ada baiknya memang harus dilakukan pertemuan kembali setelah membawa kajian – kajian itu,” ungkap Nuryadi (fda)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*