Pembahasan KUA PPAS TA 2024 Komisi A Bersama Mitra Kerja

Jogja, dprd-diy.go.id – Komisi A bersama OPD mitra Kerja Komisi A yaitu Satpol PP, Kominfo, dan BPD DIY mengadakan rapat KUA PPAS jelang tahun 2024 di Ruang Rapat Komisi A pada Senin (25/09/23). Rapat dipimpin oleh Eko Suwanto, ST., M.Si., selaku Ketua Komisi A.

Dalam pembahasannya, Eko menyoroti KUA PPAS tahun 2024 yang berada di BPD DIY, Satpol PP, dan Kominfo. Ia menyampaikan bahwa dalam penyelamatan aset yang besar perlu adanya dukungan operasional yang mumpuni.

“Untuk menyelamatkan aset yang besar ini maka perlu dukungan operasional di dalam mulai dari pemeriksaan sampai ke penyegelan dan hukum, ini harus mendapatkan dukungan uang yang signifikan,” ungkap Eko.

Disampaikan oleh perwakilan dari Satpol PP bahwa dalam struktur RKPD ada 2 hal yang hendak didiskusikan yaitu aktivitas untuk penertiban alat peraga yang ada di sub kegiatan pencegahan gangguan ketentraman ketertiban umum yang alokasinya sampai dengan kompas ini hanya sampai 200 juta sementara untuk pengawasan tanah kasultanan dialokasikan sebesar 100 juta.

Lebih lanjut, Ia menyampaikan bahwa dalam penyusunan RKPD ada beberapa kebutuhan yang belum bisa dicover.

”Dan yang dana 200 juta itu memang ada sub kegiatan lain yang menjadi perhatian kami memang dalam penyusunan RKPD ini ada beberapa kebutuhan belum bisa kami cover seluruhnya,” ungkap salah satu Satpol PP.

Satpol PP menambahkan bahwa ada beberapa hal yang sampai saat ini angka-angka yang ditetapkan masih belum mencapai target ideal yang seharusnya sudah dialokasikan dan meminta masukan kepada peserta rapat hari ini untuk menjadi catatan pembahasan berikutnya sebelum menjadi APBD 2024.

Diakhir pertemuan, Eko menyampaikan beberapa rekomendasi kepada mitra Komisi A yaitu Satpol PP untuk menambahkan anggaran operasional, menambahkan fasilitas pelatihan, dan melaksanakan MoU antara Gubernur, KPU, dan Bawaslu terkait penyelenggaraan pemilu 2024.

“Ada beberapa rekomendasi yaitu menambah anggaran operasional untuk Satpol PP dalam rangka penertiban pelanggaran atas tanah kas desa, tanah kasultanan, dan tanah kadipaten, yang kedua untuk menambah pelatihan madya sekaligus untuk menambah fasilitasi pelatihan dan peralatan bagi yang belum mendapatkan peralatan, yang berikutnya untuk melaksanakan MoU antara Gubernur, KPU, dan Bawaslu terkait dengan fasilitasi Pemda bagi penyelenggaraan Pemilu 2024 di dalamnya ada apel siaga,” jelas Eko. (man)

1 Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*