Jogja, dprd-diy.go.id – Bappeda DIY, yang diwakili oleh Danang Setiadi, SIP., M.T., memberikan gambaran terkait arah kebijakan DIY 2025 berdasarkan isu strategis DIY yang dirumuskan oleh Bappenas kepada Jajaran DPRD DIY dan beberapa OPD pada agenda FGD Pokok Pikiran di Ruang Rapat Paripurna Lantai 2. Jalannya diskusi dipimpin langsung oleh Ir. Atmaji, Wakil Ketua DPRD DIY, pada Selasa (26/09/23).
Melanjutkan pembahasan dipertemuan sebelumnya, Atmaji meminta Bappeda untuk menyampaikan materinya untuk diulas bersama. Atmaji juga mengingatkan bahwa di tahun 2025 terdapat pelaksanaan perda baru terkait pajak dan retribusi daerah.
“Kita akan lihat mungkin pelaksanaan di tingkat teknisnya bisa atau tidak karna di tahun 2025 memang ada pelaksanaan atau penerapan perda baru terkait pajak dan retribusi daerah itu yang mungkin sedikit akan mengurangi apa yang menjadi pendapatan di tingkat provinsi,” jelas Atmaji dalam pembukaannya.
Selanjutnya, Danang memaparkan materinya terkait Indikasi Arah pembangunan DIY 2025. Setelah berdiskusi dengan Bappenas, disampaikan bahwa terdapat empat isu strategis yang diinisiasi oleh Bappenas untuk DIY yaitu kemiskinan di wilayah selatan, ketimpangan pendapatan, rendahnya kualitas infrastruktur serta pengelolaan sampah yang belum memadai.
Dari isu-isu strategis dan beberapa arahan yang disampaikan oleh nasional, Bappeda melakukan identifikasi untuk selanjutnya dimasukan dalam arah kebijakan DIY tahun 2025 dan disesuaikan dengan visi RPJMD 2022-2027 yang diusung oleh Gubenur DIY. Dalam visinya terdapat 3 pilar yang salah satunya adalah Reformasi Kalurahan.
Terkait Reformasi Kalurahan yang dibahas pada pertemuan ini, isu dan area reformasi dilihat dari potensi yang ada pada kalurahan tersebut untuk selanjutnya akan dirumuskan program atau kegiatan untuk mengembangkan potensinya.
“Reformasi Kalurahan itu sendiri untuk isu dan area reformasinya itu kita melihat dari isu kekhususan wilayah artinya ketika kita nanti akan melakukan reformasi kalurahan itu harapannya berawal dari potensi-potensi yang ada di kalurahan itu masing-masing artinya dari keunikan, kearifan, kercerdasan permasalahan, kemiskinan, kesenjangan dan seterusnya itu yang menjadi landasan ketika kita akan mengintervensi bagaimana kita menyusun merumuskan program kegiatan yang ada di kalurahan,” ungkap Danang.
Sistem informasi, penguatan kelembagaan dan penguatan masyarakat juga menjadi bagian yang perlu di gulirkan untuk reformasi kalurahan agar tercipta birokrasi baru yang transparan dan adanya orientasi pertumbuhan ekonomi di kalurahan. Selain itu, reformasi ini juga harapannya dapat mengangkat kualitas kelompok masyarakat maupun pemerintah.
”Kemudian pemerintahnya juga lebih efektif kemudian organisasi kelompok masyarakatnya juga akan terangkat sehingga akan lebih berkualitas, ada orientasi teknologi disitu pemanfaatan IT kemudian manajemennya berdasarkan manfaat kemudian ada peningjatan SDM aparatur pemerintahnya semakin berkualitas,” jelas Danang lebih lanjut.
Dari potensi kalurahan dalam reformasi kalurahan yang dilakukan tujuannya untuk pengentasan kemiskinan, mengurangi pengangguran, pemberdayaan masyarakat dan peningkatan nilai investasi yang harapannya berdampak pada peningkatan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat dengan adanya pertumbuhan ekonomi yang semakin baik. (ps)
artikel yang menajubkan,sangat menarik sekali untuk di baca,kunjungi Tel U