Peringati Hari Ibu, JPPRT Tuntut DPRD DIY Ikut Mendesak Pengesahan RUU PPRT

Jogja, dprd-diy.go.id – Maraknya kekerasan terhadap Pekerja Rumah Tangga (PRT)  akhir-akhir ini membuat sejumlah perempuan dari aktivis dan organisasi PRT melakukan aksi di berbagai daerah, tak terkecuali di DIY. Jaringan Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (JPPRT) DIY datangi DPRD DIY (21/12/2022) sebagai bentuk aksi payung duka ibu-ibu PRT dalam memperingati Hari Ibu yang jatuh pada 22 Desember 2022.

Ditemui Ketua Komisi D DPRD DIY, H. Koeswanto, SIP, JPPRT menuntut agar DPRD DIY ikut mendesak dan mendukung RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga agar segera disahkan.

“RUU ini beberapa kali masuk dalam prioritas prolegnas menjadi pembahasan dan pada tanggal 1 Juli 2021 itu sudah diplenokan di Baleg menjadi inisiatif Baleg, tetapi Desember 2022 ini masih belum ada tindak lanjutnya. Jadi kami datang kesini berharap DPRD dan jajarannya ikut mendesak dan mendukung agar 22 Desember 2022 ini bisa menjadi ‘kado’ bagi PRT,” ungkap Jumiyem, Ketua JPPRT DIY.

Menanggapi aspirasi yang disampaikan, Koeswanto menyampaikan bahwa pihak DPRD DIY akan mendukung RUU PPRT ini segera disahkan oleh DPR RI.

“Terima kasih apa yang telah disampaikan sudah kami pahami. Kalau dicermati yang disampaikan tadi, kami juga akan membantu. Permohonan kepada DPR RI dan pemerintah pusat akan kami kirimkan segera ke Ketua DPRD DIY untuk merekomendasi dukungan tersebut,” ujar Koeswanto.

Dr. Hj. Yuni Satia Rahayu, S.S., M.Hum., Anggota Komisi A DPRD DIY menambahkan jika tahun 2023 RUU PPRT disahkan maka di tahun 2024 pihaknya akan mengupayakan PPRT tersebut menjadi Perda di DIY. (hfz)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*