Perkuat Status Tanah SG dan Master Plan, Tuk Bulus Disiapkan Jadi Destinasi Berkelanjutan

Sleman, dprd-diy.go.id – Komisi B DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta menegaskan pentingnya penguatan status Tanah Sultan Ground (SG) serta penyusunan master plan sebagai fondasi utama pengembangan Desa Wisata Pancuran Tuk Bulus Balong di Kalurahan Bimomartani, Kapanewon Ngemplak, Kabupaten Sleman. Penegasan tersebut disampaikan dalam Kunjungan Dalam Daerah (KDD) yang dilaksanakan pada Selasa (10/2/2026), sebagai langkah awal menyiapkan Tuk Bulus menjadi destinasi wisata berkelanjutan.

Rombongan Komisi B DPRD DIY disambut oleh Lurah Bimomartani, Dukuh Tegal Malang, pengurus Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis), serta masyarakat setempat. Kegiatan diawali dengan sambutan dari pembina destinasi dan pemerintah kalurahan, kemudian dilanjutkan dengan pemaparan kondisi serta sejumlah kendala dalam pengelolaan Pancuran Tuk Bulus.

Dalam pemaparan tersebut disampaikan bahwa Pancuran Tuk Bulus memiliki potensi alam yang masih asri dan mulai dikenal masyarakat. Namun, pengembangannya masih menghadapi sejumlah kendala, di antaranya status lahan yang masih dalam proses perizinan, keterbatasan sarana dan prasarana, serta belum tersusunnya master plan kawasan.

Anggota Komisi B, Sukapdi, menyampaikan bahwa kunjungan ini bertujuan untuk mendengar langsung permasalahan yang dihadapi pengelola agar dapat dicarikan solusi secara bertahap dan berkelanjutan.

“Kami dari Komisi B mendengarkan langsung pemaparan dari pengelola wisata terkait kondisi dan permasalahan yang ada, terutama soal status tanah dan perencanaan pengembangan. Ke depan diperlukan koordinasi dan komunikasi yang lebih intens agar potensi wisata ini bisa kembali berkembang,” ujarnya.

Selain itu, Komisi B juga mendorong keterlibatan aktif masyarakat, khususnya generasi muda, dalam pengelolaan dan promosi. Pemanfaatan media sosial dinilai penting untuk memperkenalkan potensi Pancuran Tuk Bulus, termasuk keberadaan gua dan daya tarik alam lainnya.

Sementara itu, Sekretaris Komisi B DPRD DIY, Wildan Nafis, S.E., M.H., menjelaskan bahwa berdasarkan hasil KDD terdapat beberapa tahapan yang harus diselesaikan sebelum kawasan dapat dikembangkan secara optimal.

“Lokasi wisata ini berada di tanah SG, sehingga syarat utama pengembangan adalah tanah harus clear and clean. Selain itu, kawasan juga harus memiliki master plan sebagai dasar penataan dan arah pengembangan ke depan,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa proses perizinan lahan saat ini sedang berjalan dan telah memperoleh rekomendasi dari instansi terkait. Setelah status lahan dan master plan terselesaikan, barulah program pengembangan—baik dari pemerintah kabupaten, pemerintah provinsi, maupun melalui pokok-pokok pikiran DPRD—dapat direalisasikan.

Komisi B DPRD DIY menegaskan komitmennya untuk mendukung pengembangan Pancuran Tuk Bulus secara bertahap, dengan harapan kawasan tersebut dapat tertata dengan baik, berkembang secara berkelanjutan, serta memberikan dampak positif bagi peningkatan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat Kalurahan Bimomartani. (tka/dta)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*