
Jogja, dprd-diy.go.id — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Yogyakarta melakukan kunjungan konsultasi ke DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada hari Kamis (10/10/2024). Kunjungan tersebut diterima oleh Ketua Sementara DPRD DIY, Nuryadi, S.Pd., dan Wakil Ketua Pansus Raperwan Tata Tertib, Nur Subiyantoro, S.I.Kom.
Dalam pertemuan yang berlangsung di Gedung DPRD DIY, anggota DPRD Kota Yogyakarta ingin mendapatkan pandangan dan masukan dari DPRD DIY yang telah selesai membahas Rancangan Peraturan DPRD terkait Tata Tertib tersebut. Selain itu, diskusi juga mencakup bagaimana implementasi tata tertib dapat mendukung kinerja para anggota dewan secara lebih efektif dan efisien.
Sebelum melangsungkan pembicaraan, Nuryadi menegaskan bahwa pembahasan dalam kunjungan tersebut bukan sebuah intervensi dari DPRD DIY kepada DPRD Kota Yogyakarta tetapi hanya diskusi antar Anggota DPRD.
”Saya tegaskan kembali tata tertib DPRD DIY dengan DPRD Kota Yogyakarta pasti berbeda, konsultasi ini bukan untuk menjadi acuan atau intervensi untuk DPRD Yogyakarta. Tata tertib lembaga tidak bisa disamakan,” Kata Nuryadi.
Disisi lain, Ketua Sementara DPRD Kota Yogyakarta, Wisnu Sabdono Putro, menjelaskan bahwa konsultasi ini sangat penting karena peraturan tata tertib merupakan landasan utama dalam menjalankan tugas legislatif.
“Kami berharap dengan adanya masukan dari DPRD DIY, kami dapat menyusun peraturan yang lebih komprehensif dan sesuai dengan kebutuhan serta tantangan saat ini,” ujar Wisnu.
Kunjungan konsultasi ini merupakan bagian dari upaya DPRD Kota Yogyakarta untuk memperkuat landasan hukum dan regulasi internal dalam rangka meningkatkan kinerja serta akuntabilitas lembaga legislatif. Diharapkan setelah pertemuan ini, DPRD Kota Yogyakarta dapat menyelesaikan penyusunan Peraturan Tata Tertib dengan lebih baik dan segera menerapkannya dalam kegiatan kedewanan. (ps)
Leave a Reply