Pertanggungjawaban Penyelenggaraan Pemerintah Daerah DIY Tahun 2020

Jogja, dprd-diy.go.id – Setelah penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2020 oleh Gubernur DIY, Pansus BA 11 Tahun 2021 kini tengah membahas tindak lanjut LKPJ Gubernur DIY tersebut. Lilik Syaiful Ahmad, Ketua Pansus menyebutkan bahwa pansus membahas evaluasi dari LKPJ yang telah disampaikan Gubernur DIY.

“Pansus ini sebenarnya nanti kita cermati apakah ada detail yang nanti ke depan akan muncul sebuah kesalahan-kesalahan baru atau hal-hal yang kurang tepat (dievaluasi). Kita cermati kita lihat situasinya seperti apa,” ungkapnya dalam tayangan Aspirasi Rakyat Jogja Istimewa Jogja TV, Jumat (23/04/2021).

Lilik berharap agar melalui evaluasi ini ke depannya tidak terulang kembali kesalahan dan dapat menjadi lebih baik. Menurutnya evaluasi ini memang sudah seharusnya dilakukan oleh DPRD DIY seagai pengawas kinerja Pemda DIY.

“Nah harapannya ke depan tidak terulang sebuah kesalahan-kesalahan. Di sini bukan dalam rangka kita mencari-cari kesalahan, tapi dalam rangka mencermati bawah saat bermitra apalagi tugas anggota dewan itu kan memang dari sisi pengawasan. Kalau ini sudah baik nanti akan ditingkatkan menjadi lebih baik ke depan,” pungkasnya.

Benny Suharsono, Kepala Bappeda DIY menambahkan bahwa memang Pemda DIY dalam hal ini eksekutif wajib melaporkan pertanggungjawaban kerja kepada legislatif. Ia menjelaskan bahwa laporan ini merupakan hasil kerja dalam waktu satu tahun yang disampaikan secara utuh dan sesuai faktanya.

“Kita bermitra melaporkan apa yang dikerjakan menjadi bagian tanggung jawab yang harus diselesaikan. Dalam kurun waktu satu tahun yang harus disampaikan secara utuh dari soal kemiskinan sampai soal kesejahteraan,” jelasnya.

Pada pembahasan pansus eksekutif memberikan penjelasan terkait beberapa capaian yang masih memiliki catatan. Forum pansus ini saling mencermati hal-hal yang masih belum sesuai dengan RPJMD tahun 2017-2022 untuk kemudian diberikan rekomendasi.

“Laporan Keterangan Pertanggungjawaban ini nanti muaranya adalah rekomendasi perbaikan ke depan atas kinerja yang sudah dilakukan,” ungkap Benny.

Benny mengakui bahwa tahun 2020 lalu merupakan tahun yang cukup berat untuk memenuhi capaian kinerja. Adanya pergeseran anggaran dan refocusing tentu berdampak dalam kinerja Pemda DIY.

“Tahun yang luar biasa tidak siapa pun tidak pernah menduga. Ada pergeseran refocusing anggaran. Untuk mencapai RPJM secara keseluruhan harus kami lakukan realokasi atau refocusing alokasi belanja,” jelasnya.

Pada tahun 2020 Pemda DIY memusatkan kegiatan pada tiga hal, yakni penanganan kesehatan, pemulihan ekonomi dan perlindungan masyarakat. Permasalahan kemiskinan, ketimpangan antar wilayah, ketimpangan pendapatan dan daya beli masyarakat diakuinya belum dapat diselesaikan karena Pemda memfokuskan pada penanganan mikro.

“Yang tadinya tersebar di semua komponen menjadi hanya tiga urusan besar. Yang tadinya direncanakan selesai jadi tidak selesai, itu misalnya soal kemiskinan, soal ketimpangan antar wilayah, soal ketimpangan pendapatan, soal daya beli masyarakat. Kita fokuskan untuk penanganan pada mikro,” terangnya.

Guru Besar Fisipol UGM, Purwo Santoso mengungkapkan perlunya cara pandang baru daa, melihat evaluasi dari LKPJ Gubernur DIY.

“Basisnya bukan evaluasi yang cocok dengan asumsi-asumsi dan kemudian mengambil mengambil cara pandang baru. Ada hal baru yang muncul yang kemudian menjadi basis kita untuk memikirkan pertahanan,” imbuhnya.

Lilik menambahkan bahwa LKPJ Gubernur DIY tahun 2020 dapat diakses secara terbuka oleh masyarakat. Ia juga menambahkan bahwa DPRD DIY terbuka untuk menerima masukan terkait dengan evaluasi LKPJ Gubernur DIY tahun 2020 melalui kanal-kanal media sosial milik DPRD DIY. (fda)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*