Perubahan Pembahasan dalam Propemperda Tahun 2022 Disepakati

Jogja, dprd-diy.go.id – Aslam Ridlo selaku Wakil Ketua Bapemperda/Perdais DPRD DIY menyampaikan laporan hasil kerja Bapemperda/Perdais tentang Rancangan Keputusan DPRD DIY. Rancangan Keputusan ini membahas perubahan Keputusan DPRD DIY Nomor 68/K/DPRD/2021 tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah/Peraturan Daerah Istimewa (Propemperda) Tahun 2022.

Aslam menerangkan sebelumnya pada tanggal 29 November 2021 telah ditetapkan Propemperda tahun 2022. Pada propemperda tersebut terdapat pembahasan yang terdiri dari 10 raperda prioritas dan 3 raperda akumulatif terbuka.

“Pada tanggal 29 November tahun 2021 telah ditetapkan Keputusan DPRD DIY Nomor 68/K/DPRD/2021. Seiring dengan berjalannya waktu terdapat beberapa dinamika yang terjadi,” ucap Aslam Ridlo, Senin (07/03/2022).

Aslam menerangkan latar belakang diadakannya perubahan Propemperda tahun 2022 antara lain karena adanya surat dari Gubernur DIY. Pada surat tersebut Gubernur DIY berupaya menarik Raperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan. Sebagai penggantinya, Gubernur DIY mengusulkan Raperda Penanggulangan HIV dan AIDS dalam Propemperda 2022 yang rencana akan dibahas pada triwulan II.

“Gubernur berkirim surat tanggal 11 Februari 2022 tentang usulan perubahan propemperda tahun 2022, surat ini pada intinya memuat bahwa Gubernur menarik Raperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan karena perkembangan regulasi di bidang ketenagakerjaan jika dibahas menjadi tidak relevan,” jelasnya.

Selanjutnya terdapat perubahan pembahasan pada triwulan III dan triwulan IV. Raperda tentang Pengelolaan Terminal Angkutan Jalan yang semula dijadwalkan pada triwulan III diubah menjadi triwulan IV, sementara Raperda Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin dan Kelompok Rentan semula pada triwulan IV menjadi triwulan III.

“Raperda tentang Pengelolaan Terminal Angkutan Jalan yang merupakan usul DPRD DIY masih dalam proses penyusunan dan masih membutuhkan proses panjang bersama Pemerintah Daerah DIY,” jelasnya.

Hasil pembahasan Bapemperda/Perdais pada tanggal 15 Februari 2022 ini, kemudian menjadi Rancangan Keputusan DPRD DIY. Pada rapat paripurna ini kemudian disepakati Keputusan DPRD DIY tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah/Peraturan Daerah Istimewa (Propemperda) Tahun 2022.

Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X menjelaskan kembali bahwa perubahan Propemperda tahun 2022 merupakan salah satu dinamika dalam pembahasan peratusan daerah. Sementara raperda yang diusulkan untuk ditarik ini merupakan usulan Pemda DIY.

“Ada satu (raperda) inisiatif yang ditarik dan ada satu raperda yang diusulkan,” lanjut Gubernur.

Hamengku Buwono X menjelaskan bahwa Raperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan harusnya disesuaikan dengan Undang-Undang Cipta Kerja. Problematikanya adalah naskah akademik raperda ini dibuat sebelum disahkannya UU tentang Cipta Kerja, sehingga membutuhkan waktu untuk menyesuaikan.

“Naskah akademik raperda dibuat pada tahun 2020 dan belum mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Sedangkan draf raperda masih mengacu pada naskah akademik dan belum sepenuhnya mengakomodir UU Cipta Kerja. Penundaan ini menjadi langkah tepat,” ungkap Hamengku Buwono X.

Pada akhir sambutannya, Gubernur berharap agar pembahasan dapat berjalan dengan baik serta berharap hubungan baik antara DPRD DIY dan Pemda DIY dapat dijaga. Gubernur juga berharap raperda-raperda yang akan dibahas nantinya dapat menjawab kebutuhan masyarakat dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Optimis target pembahasan dalam propemperda dapat dijalankan dengan baik dalam beberapa bulan ke depan. Tidak hanya sesuai dengan target, tapi harus sesuai secara kualitasnya,” tutup Gubernur dalam sambutannya. (fda)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*