Kunjungan Pansus 3 DPRD Prov. Sumatera Selatan tentang Rancangan Peraturan Daerah mengenai Jasa Konstruksi

Jogja, dprd-diy.go.id – Pada pertemuan hari ini Senin, 7 Maret 2022 pukul 10.00 WIB bertempat di Ruang Lobby Lt.1 Gedung DPRD DIY diselenggarakan pertemuan antara DPRD Prov. Sumatera Selatan dengan Pimpinan Komisi C. Pertemuan kali ini dipimpin oleh Arif Setiadi sebagai Ketua Komisi C bersama dengan R.A. Anita Noeringhati sebagai Ketua DPRD Prov. Sumatera Selatan.

Kunjungan ini membahas mengenai tatanan dalam UU No. 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi yang saat ini menyesuaikan UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Perda yang akan dibentuk oleh DPRD Prov. Sumatera Selatan melatarbelakangi aspek hukum, aspek kelembagaan, aspek sdm, aspek produk dan sistem. Perda ini baru pertama kali ada di Indonesia sehingga penerapannya dilaksanakan secara hati-hati.

“Saat ini DIY masih mengacu pada UU yang lama. Mengenai pembaharuan jasa konstruksi belum masuk perda DIY tahun ini” ucap Arif Setiadi. Saat berhubungan dengan jasa konstruksi perlu menyoroti perda yang berhubungan dengan pengawasan, kesejahteraan, dan sistem informasi yang memadai.

Selain itu, pemberdayaan tenaga lokal dan penyediaan material pembangunan perlu diperhatikan agar terbentuknya standarisasi yang akan meningkatkan kualitas.

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*