PU FRAKSI PDI P DPRD DIY Terhadap Rancangan Perda DIY Tentang Rencana Umum Energi Daerah (RUED) DIY

Jogja, dprd-diy.go.id – Jumat (12/7/2019) DPRD DIY menggelar Rapat Paripurna dengan acara Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD DIY terhadap Penjelasan Gubernur DIY terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Umum Energi Daerah (RUED) tersebut dalam Bahan Acara Nomor 19 tahun 2019.

Utusan dari Fraksi PDIP ialah Koeswanto sebagai juru bicara membacakan PU FRAKSI PDI P DPRD DIY Terhadap Rancangan Perda DIY Tentang Rencana Umum Energi Daerah (RUED) DIY.

Terdapat 8 hal perlu menjadi perhatian dan soroti oleh Fraksi PDI-P dua di antaranya adalah pertama, Keterkaitan hierarki hukum kebijakan energi daerah mengacu pada kebijakan energi nasional yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor Tahun 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional (KEN) menjadi dasar penyusunan Perda ini tentulah menjadi keharusan tetapi dasar pijakan lain yaitu RPJMD dan RPJPD yang merupakan desain pembangunan jangka menengah dan panjang di DIY harus menjadi bahan penyusunan. Visi Pembangunan DIY adalah Daerah Istimewa Yogyakarta pada Tahun 2025 sebagai Pusat Pendidikan, Budaya dan Daerah Tujuan Wisata Terkemuka di Asia Tenggara dalam lingkungan Masyarakat yang Maju, Mandiri dan Sejahtera, harus menjadi bagian dalam asumsi dan ekstrapolasi terhadap ketersediaan dan kebutuhan energi sampai tahun 2050 dalam penyusunan naskah Perda RUED ini

Kedua, Hasil pengkajian teknologi di dunia saat ini mengarah pada pengurangan besar – besaran penggunaan energi fosil dengan memanfaatkan listrik, sekaligus efisiensi listrik secara ekstrim, maka skenario kebutuhan dan pemenuhan energi di DIY sampai tahun 2050 sebaiknya di revisi. (az)

Selengkapnya dapat di unduh di bawah ini

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*