Wakil Gubernur Sampaikan Pendapat Raperda Usul Inisiatif DPRD DIY

Jogja, dprd-diy.co.id – Jumat (12/7/2019) Wakil Gubernur DIY, Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Aryo Paku Alam X menyampaikan Pendapat Gubernur mengenai Raperda usul prakarsa Komisi B. Wakil Gubernur menyampaikan beberapa catatan dan pendapat atas Raperda Pemeliharaan dan Pengembangan Batik yang masuk dalam Bahan Acara (BA) 17 Tahun 2019.

Dalam draft Raperda Pemeliharaan dan Pengembangan Batik Jogja tertulis definisi bati Jogja, namun menurut penyampaian Wakil Gubernur masih membutuhkan ketegasan penulisan untuk menghindari penafsiran ganda.

Fungsi sebuah regulasi antara lain sebagai social control dan social engineering sebagai instrumen. Social control yaitu peraturan mengendalikan suatu permasalahan dalam masyarakat dikaitkan dengan substansi mengenai batik Jogja. Sebagai instrumen social engineering, peraturan mampu mempersiapkan norma-norma baru yang menjawab kebutuhan masyarakat.

“Dari penjelasan itu, pertanyaannya apakah Raperda ini sudah mampu mengontrol permasalahan yang relevan dalam melindungi eksistensi batik Jogja? Lalu apakah ini sudah menjadi instrumen rekayasa sosial tersebut?” lanjut Wakil Gubernur.

Pada Pendapat Gubernur ini, disampaikan saran agar mengatur perlindungan dan terhadap pelaku usaha mikro dan kecil di bidang batik. Wakil Gubernur turut mempertanyakan terkait korelasi dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pemberdayaan Perlindungan Industri Kreatif Koperasi dan Usaha Kecil.

Pada akhir pendapatnya, Wakil Gubernur menegaskan bahwasanya pemeliharaaan dan pengembangan batik Jogja tidak dapat dilepaskan dari peran Pemerintah Kabupaten dan Kota. Oleh karena itu, Wakil Gubernur membutuhkan penjelasan mengenai peran dari Pemerintah Kabupaten dan Kota dalam upaya pemeliharaan dan pengembangan batik. (fda)

1 Trackback / Pingback

  1. DPRD DIY Sampaikan Jawaban Atas Pendapat Gubernur tentang Raperda Pemeliharaan dan Pengembangan Batik Jogja - e-Parlemen DPRD DIY

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*