Jogja,dprd-diy.go.id – Andriana Wulandari, S.E., Ketua Pansus BA 3 Tahun 2024 memimpin kegiatan public hearing terkait pengawasan Perda DIY Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Taman Hutan Raya Bunder, Kamis (14/3/2024) diikuti oleh OPD terkait dari kabupaten/kota hingga provinsi.
Panitia khusus ini pada hakikatnya ingin mengawasi ataupun melihat apakah Perda DIY Nomor 13 Tahun 2013 yang sudah 11 tahun masih relevan untuk diimplementasikan pada saat ini.
”Mungkin salah satunya dalam rangka memperbaharui Perda ini nantinya merubah beberapa pasal supaya mendapat payung hukum yang kuat agar bisa diimplementasikan secara maksimal oleh dinas terkait,” kata Andriana.
Pertemuan ini turut dihadiri oleh Dr.Ir. Lies Rahayu Wijayanti Faida, M.P. dari Fakultas Kehutanan UGM yang menjadi pakar ahli dalam kegiatan public hearing. Selaku pakar, Lies memberikan paparan secara rinci mengenai implementasi Perda ini pasca pandemi.
Lies menjelaskan terkait Tahura Bunder yang merupakan satu-satunya kawasan konservasi milik pemerintah yang dikelola oleh daerah. Tahura bunder adalah kawasan konservasi yang boleh diotak-atik tapi fungsi utamanya untuk pendidikan, kesejahteraan masyarakat, dan kepentingan pariwisata tidak bisa dihilangkan.
Lebih lanjut lies menyebutkan bahwa Perda DIY tentang Pengelolaan Taman Hutan Raya Bunder sudah mempunyai konsep yang sempurna. Hanya saja harus ada perubahan yang dilakukan karena kebijakan baru selalu ada.
”Tahura Bunder bisa lebih memfokuskan terkait perubahan yang mungkin nanti akan bisa menjadi kesepakatan kita bersama sesuai dasar hukum yang berlaku serta kebutuhan saat ini.”ungkapnya.
Dalam kesempatan selanjutnya, Perwakilan DLHK DIY menjelaskan bahwa banyak dinamika yang terjadi di Tahura Bunder salah satunya adalah perubahan blok yang dimana dalam Perda tercantum hanya ada tiga blok dan hari ini dilapangan ada lima blok.
Masukan yang disampaikan dalam forum ini menjadi catatan penting dan bahan bagi pansus untuk melakukan pembahasan selanjutnya bersama pihak-pihak terkait. (fau)
Leave a Reply